DPR Desak Pemerintah Sikat Habis Travel Haji Ilegal: Pencabutan Izin Jadi Opsi

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi VIII, menunjukkan kekhawatiran mendalam terkait maraknya praktik pemberangkatan jemaah haji ilegal oleh sejumlah agen perjalanan. Menyikapi isu krusial ini, Komisi VIII DPR mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap travel-travel nakal yang berani memberangkatkan jemaah haji secara tidak sah.

Abdul Wachid, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, menyampaikan bahwa sanksi tegas perlu diberikan kepada agen perjalanan yang terbukti melanggar aturan. Bahkan, Wachid mengusulkan opsi pencabutan izin operasional bagi travel yang secara terang-terangan melakukan praktik ilegal tersebut. Desakan ini muncul sebagai respons atas temuan kasus jemaah haji yang menggunakan visa tidak sesuai peruntukan, seperti visa kerja, untuk menunaikan ibadah haji.

"Sekarang, Arab Saudi melakukan penegasan, ya kita di Indonesia juga melakukan penegasan, travel-travel yang nakal itu harus dikasih sanksi yang tegas, bila perlu dicabut izinnya," tegas Wachid.

Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi telah menyampaikan peringatan keras terkait penggunaan visa haji. Hilman Latief, Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), mengungkapkan bahwa Pemerintah Arab Saudi meminta Indonesia untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai larangan penggunaan visa selain visa haji. Peringatan ini dikeluarkan menyusul banyaknya kasus jemaah haji Indonesia yang menjadi korban penipuan oleh oknum-oknum yang menjanjikan keberangkatan haji dengan visa non-haji.

Pemerintah Arab Saudi sendiri, menurut Hilman, tengah berupaya keras untuk memberikan pelayanan terbaik selama musim haji tahun ini. Upaya ini diwujudkan melalui penerapan regulasi yang ketat guna menjamin keamanan dan kenyamanan seluruh jemaah. Pemerintah Saudi menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, baik di Indonesia maupun di Tanah Suci, dan berharap tidak ada lagi penggunaan visa selain visa haji.

Menjelang musim haji 2025, Pemerintah Arab Saudi telah menerbitkan sejumlah aturan baru, termasuk larangan masuk Mekkah tanpa visa haji mulai 29 April 2025. Selain itu, ekspatriat juga dilarang memasuki kota suci tanpa izin resmi mulai 23 April 2025. Konsul Haji pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Nasrullah Jasam, menjelaskan bahwa izin masuk Mekkah hanya diberikan kepada mereka yang terdaftar secara resmi sebagai penduduk Mekkah, pemegang izin haji yang sah, dan petugas yang bekerja di tempat-tempat suci. Permohonan izin dapat diajukan secara daring melalui platform Absher Individuals atau portal Muqeem.

Dengan aturan baru ini, jemaah yang tidak memiliki visa haji atau izin yang sah akan ditolak masuk Mekkah dan dipulangkan ke negara asal. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Pemerintah Arab Saudi untuk menertibkan penyelenggaraan ibadah haji dan memastikan keamanan serta kenyamanan seluruh jemaah.