SPBU di Batam Dihukum Akibat Praktik Penjualan BBM Ilegal
Kasus penyalahgunaan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencoreng citra pelayanan publik. Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Kabil, Nongsa, Batam, Kepulauan Riau, terbukti melakukan pelanggaran dengan menolak melayani pengisian BBM jenis Pertalite kepada konsumen umum, namun justru menjualnya dalam jumlah besar menggunakan jeriken.
Insiden ini mencuat setelah sebuah video viral di media sosial merekam aksi protes seorang warga yang merasa diperlakukan tidak adil. Dalam video tersebut, warga tersebut mengungkapkan bahwa petugas SPBU menolak melayaninya dengan alasan sedang ada audit dari Pertamina. Namun, yang membuatnya geram, petugas SPBU justru terlihat melayani pengisian BBM ke dalam jeriken yang dibawa oleh pengendara motor.
"Katanya mau audit Pertamina, kok malah ngisi jeriken?" ujar pria dalam video tersebut dengan nada kesal.
Video ini dengan cepat menyebar dan memicu kemarahan publik. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam langsung bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Kepala Disperindag Kota Batam, Gustian, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi untuk mengetahui apakah pengisian BBM ke dalam jeriken tersebut memiliki dasar hukum atau tidak.
"Kami akan cek apakah pengisian itu menggunakan surat rekomendasi atau tidak," tegas Gustian.
Menurut Gustian, penjualan BBM bersubsidi menggunakan jeriken hanya diperbolehkan untuk nelayan yang memiliki surat rekomendasi dari dinas terkait. Jika SPBU terbukti menjual BBM kepada pihak yang tidak berhak, Disperindag akan menyerahkan kasus ini ke Pertamina untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut telah mengambil tindakan tegas terhadap SPBU Kabil yang terlibat dalam kasus ini. Area Manajer Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, mengumumkan bahwa SPBU tersebut telah dijatuhi sanksi berupa penghentian pasokan BBM Pertalite selama tujuh hari, mulai tanggal 29 April 2025.
"Pertamina memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku, berupa pemberhentian pasokan produk BBM Pertalite kepada SPBU tersebut," kata Satria.
Satria menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengecekan CCTV, SPBU tersebut terbukti melakukan pelanggaran dengan mengisi BBM ke dalam jeriken tanpa dilengkapi surat rekomendasi yang sah.
Selain sanksi penghentian pasokan, Pertamina juga mewajibkan SPBU tersebut untuk melakukan perbaikan mekanisme penyaluran BBM bersubsidi sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika SPBU tidak melakukan perbaikan, Pertamina tidak segan-segan untuk memberikan sanksi yang lebih berat.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh SPBU untuk tidak melakukan praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara. Pertamina berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi demi menjaga penyaluran BBM bersubsidi yang tepat sasaran.