Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Program Pemutihan Ijazah: Ini Syarat dan Prosedurnya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan program pemutihan ijazah bagi warga Jakarta yang memenuhi syarat. Inisiatif ini merupakan realisasi janji kampanye Gubernur Pramono Anung untuk membantu warga yang ijazahnya tertahan karena masalah biaya pendidikan.
Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada warga Jakarta untuk memiliki ijazah mereka, yang merupakan dokumen penting untuk mencari pekerjaan dan meningkatkan kualitas hidup. Pemprov DKI Jakarta telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 500 juta dari dana zakat yang dikelola oleh BAZNAS Bazis DKI untuk menebus 117 ijazah pada tahap awal program ini.
Syarat Pengajuan Pemutihan Ijazah
Warga Jakarta yang ingin mengajukan pemutihan ijazah harus memenuhi persyaratan berikut:
- Berstatus warga DKI Jakarta dan memiliki KTP DKI Jakarta.
- Berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
- Merupakan lulusan satuan pendidikan swasta di DKI Jakarta.
- Berasal dari keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan.
- Tidak bekerja di sektor formal.
- Bagi penerima KJP Plus, wajib melampirkan surat keterangan dari Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa dana KJP Plus untuk bantuan SPP telah didebet oleh satuan pendidikan.
- Menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan bahwa semua informasi yang diberikan adalah benar.
Tata Cara Pengajuan
Pengajuan usulan bantuan pengambilan ijazah tertunda atau pemutihan ijazah dilakukan dengan mengikuti prosedur berikut:
- Pengusulan disampaikan melalui Suku Dinas Pendidikan Wilayah Kota/Kabupaten Administrasi tempat satuan pendidikan berada, dengan melampirkan dokumen persyaratan yang lengkap.
- Dokumen persyaratan yang harus dilampirkan adalah:
- Surat permohonan kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah Kota/Kabupaten Administrasi sesuai domisili satuan pendidikan.
- Surat keterangan dari Kepala Sekolah yang menerangkan bahwa dana KJP Plus untuk alokasi bantuan SPP sudah didebet oleh satuan pendidikan (khusus bagi penerima KJP Plus).
- Fotokopi KTP (bagi yang berusia di atas 17 tahun) atau KTP orang tua/wali (bagi yang berusia di bawah 17 tahun).
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari PTSP Kelurahan (bagi yang belum terdaftar dalam DTKS).
- Surat keterangan tunggakan dari satuan pendidikan.
Dengan adanya program ini, diharapkan warga Jakarta yang memiliki ijazah tertahan dapat segera mengambilnya dan memanfaatkannya untuk meningkatkan kesejahteraan diri dan keluarga. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi warganya dan mewujudkan Jakarta yang lebih baik.