PSU di Pulau Taliabu: KPU Maluku Utara Perbaiki Kesalahan, Anggaran Mencapai Rp 4 Miliar
Pemungutan Suara Ulang di Pulau Taliabu Akibat Kelalaian Penyelenggara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sembilan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Pulau Taliabu pada tanggal 5 April mendatang. Keputusan ini diambil menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menemukan adanya pelanggaran dalam proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu tahun 2024. Ketua KPU Maluku Utara, Mohtar Alting, mengakui adanya kelalaian dari penyelenggara pemilu yang mengakibatkan pemilih menyalahgunakan hak pilihnya. Kejadian ini mencakup beberapa kasus, termasuk pemilih yang menggunakan hak suara lebih dari sekali dan pemilih dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) luar daerah yang mencoblos di TPS Pulau Taliabu.
Evaluasi dan Sosialisasi Menjelang PSU
Sebelum pelaksanaan PSU, KPU Pulau Taliabu akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Evaluasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi penyelenggara yang layak ditugaskan kembali dalam PSU. Khususnya, KPPS akan menjadi fokus evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang. Selain evaluasi, KPU Pulau Taliabu juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat di delapan desa yang tersebar di lima kecamatan, lokasi dari sembilan TPS yang akan menggelar PSU. Sosialisasi ini penting untuk memastikan partisipasi masyarakat dan transparansi proses pemilihan.
Lokasi TPS dan Jumlah Pemilih
TPS yang akan menggelar PSU meliputi:
- TPS 02 Desa Woyo dan TPS 02 Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat
- TPS 01 Desa Salati, Kecamatan Taliabu Barat Laut
- TPS 01 Desa Bua Mbono, Kecamatan Taliabu Utara
- TPS 01 Desa Lede dan TPS 02 Desa Langgan, Kecamatan Lede
- TPS 01 Desa Maluli, Kecamatan Taliabu Selatan
- TPS 01 Desa Bapenu, Kecamatan Taliabu Selatan
- TPS 02 Desa Maluli, Kecamatan Taliabu Selatan
Sebanyak 3.891 pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan berpartisipasi dalam PSU ini. Meskipun KPU Maluku Utara memperkirakan tingkat partisipasi akan menurun dibandingkan Pemilihan Bupati sebelumnya, mereka menargetkan partisipasi minimal 50 persen, bahkan idealnya mencapai 90 persen.
Anggaran dan Integritas Penyelenggara
Dana untuk penyelenggaraan PSU bersumber dari Pemerintah Daerah Pulau Taliabu, dengan perkiraan anggaran mencapai Rp 4 miliar. Anggaran ini mencakup biaya untuk KPU Pulau Taliabu, keamanan, dan Bawaslu. Ketua KPU Maluku Utara menekankan pentingnya integritas dan netralitas penyelenggara pemilu. Ia berharap KPU Pulau Taliabu dapat belajar dari kesalahan sebelumnya dan memastikan proses PSU berjalan sesuai aturan perundangan yang berlaku, serta menjauhi segala bentuk kecurangan. Ketiadaan integritas penyelenggara, menurutnya, menjadi pintu masuk berbagai permasalahan dalam proses pemilu.