Pemerintah Hapus BBNKB Kendaraan Bekas, Masyarakat Diimbau Lakukan Balik Nama

Penghapusan BBNKB Kendaraan Bekas: Momentum untuk Pembaruan Data Kepemilikan

Pemerintah telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas, sebuah kebijakan yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong pembaruan data kepemilikan kendaraan. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Menurut undang-undang tersebut, BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor, yaitu pembelian kendaraan baru dari dealer. Dengan demikian, transaksi jual beli kendaraan bekas tidak lagi dikenakan BBNKB. Langkah ini diharapkan dapat memotivasi masyarakat untuk segera melakukan balik nama kendaraan.

Direktur Jenderal Keuangan Daerah, Agus Fatoni, menekankan pentingnya proses balik nama ini. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menunda proses balik nama agar data kendaraan sesuai dengan identitas pemilik yang sebenarnya. Ketidaksesuaian data kepemilikan dapat menimbulkan masalah di kemudian hari, terutama terkait dengan administrasi kendaraan dan proses klaim asuransi.

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menambahkan bahwa identifikasi kepemilikan kendaraan sangat krusial dalam penanganan kecelakaan dan proses klaim asuransi. Data kepemilikan yang akurat membantu mempercepat identifikasi korban dan mempermudah proses pemberian santunan.

Biaya yang Tetap Berlaku

Meski BBNKB telah dihapuskan, ada beberapa biaya lain yang tetap harus dibayarkan dalam proses balik nama kendaraan bekas. Biaya-biaya tersebut meliputi:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
  • Biaya Administrasi STNK
  • Biaya Administrasi Pelat Nomor
  • Biaya Administrasi BPKB

Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa penghapusan BBNKB tidak berarti seluruh biaya balik nama kendaraan ditiadakan. Hanya BBNKB yang dihapuskan, sementara biaya-biaya lain tetap berlaku.

Dengan adanya penghapusan BBNKB ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang tergerak untuk melakukan balik nama kendaraan bekas mereka. Proses ini penting untuk memastikan data kepemilikan kendaraan akurat dan memudahkan berbagai urusan administrasi di kemudian hari. Selain itu, data yang akurat juga krusial dalam penanganan kecelakaan dan proses klaim asuransi.