MK Batasi Penerapan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE: Lembaga Pemerintah dan Korporasi Dikecualikan

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya mengenai pasal yang mengatur tentang pencemaran nama baik. Dalam putusannya, MK membatasi penerapan pasal tersebut, mengecualikan lembaga pemerintah, korporasi, dan sejumlah entitas lainnya dari jerat hukum pidana terkait dengan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Putusan ini tertuang dalam sidang perkara nomor 105/PUU-XXII/2024, di mana MK menguji materiil Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE. Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa frasa "orang lain" dalam pasal-pasal tersebut hanya berlaku untuk individu dan perseorangan. Dengan demikian, lembaga pemerintahan, kelompok dengan identitas spesifik, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan tidak dapat menjadi subjek yang dirugikan dalam delik pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE.

MK berpendapat bahwa penafsiran yang terlalu luas terhadap frasa "orang lain" dalam UU ITE dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi disalahgunakan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah atau korporasi. Putusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan melindungi kebebasan berekspresi serta hak untuk menyampaikan kritik yang konstruktif.

Lebih lanjut, MK juga memberikan penafsiran terhadap frasa "mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan." MK menekankan bahwa pasal ini hanya dapat diterapkan pada informasi elektronik yang secara substantif memuat tindakan atau penyebaran kebencian berdasarkan identitas tertentu, yang dilakukan secara sengaja dan di depan umum, serta menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan.

Hakim MK, Arief Hidayat, dalam pendapat hukumnya menjelaskan bahwa pengecualian terhadap lembaga pemerintah dan korporasi dari ketentuan Pasal 27A UU ITE tidak berarti bahwa mereka tidak memiliki mekanisme hukum untuk melindungi nama baiknya. Pihak-pihak yang dikecualikan tetap dapat mengajukan gugatan perdata jika merasa nama baiknya dicemarkan.

Perkara ini diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang karyawan swasta yang menggugat empat klausul hukum dalam UU ITE, yaitu Pasal 27A, Pasal 45 ayat (4), Pasal 45 ayat (2), dan Pasal 28 ayat 2.

Berikut poin-poin penting dari putusan MK:

  • Frasa "orang lain" dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE hanya berlaku untuk individu dan perseorangan.
  • Lembaga pemerintah, korporasi, dan entitas lainnya dikecualikan dari delik pencemaran nama baik dalam UU ITE.
  • Informasi elektronik yang dianggap menghasut atau menimbulkan kebencian harus memenuhi unsur kesengajaan, dilakukan di depan umum, dan menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan.
  • Pihak yang dikecualikan dari UU ITE tetap dapat mengajukan gugatan perdata jika merasa nama baiknya dicemarkan.

Putusan MK ini menjadi angin segar bagi kebebasan berekspresi dan diharapkan dapat meminimalisir penyalahgunaan UU ITE untuk membungkam kritik terhadap pemerintah atau korporasi. Namun, penting untuk diingat bahwa kebebasan berekspresi tetap harus dilakukan dengan bertanggung jawab dan tidak menyebarkan ujaran kebencian atau informasi yang menyesatkan.