Direktur PT Diduga Korupsi Dana Bank Purworejo, Kerugian Negara Mencapai Miliaran Rupiah

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan seorang direktur perusahaan swasta kembali mencoreng dunia perbankan di Indonesia. Kali ini, Polres Purworejo menahan II (52), Direktur PT Puriland Development Indonesia, atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 3,416 miliar.

Penahanan II dilakukan sejak 15 April 2025 di Rutan Polres Purworejo. Menurut Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, kasus ini terungkap berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah yang menemukan adanya indikasi korupsi yang terjadi pada periode 2019-2020. "Kejadian ini terjadi pada waktu tahun 2019-2020 yang lalu," ujar Kapolres Andry pada konferensi pers.

Polres Purworejo telah menyita sejumlah barang bukti yang signifikan dalam kasus ini, termasuk:

  • 13 dokumen kredit dari Perumda BPR Bank Purworejo.
  • Dokumen terkait prosedur pengajuan dan realisasi Kredit Perumahan Rakyat (KPR).
  • Uang tunai sebesar Rp 90,355 juta.
  • Empat kavling tanah dan bangunan di Desa Triwidadi, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul, DIY.
  • Tiga sertifikat perumahan di Green Pajangan, Bantul, DIY.
  • Surat perjanjian kerja sama antara PT Puriland Development Indonesia dan Perumda BPR Bank Purworejo.

Modus operandi yang diduga dilakukan oleh tersangka adalah dengan memanfaatkan kerja sama antara PT Puriland Development Indonesia dan Perumda BPR Bank Purworejo dalam pemasaran perumahan. Tersangka diduga mengajukan kredit tanpa agunan yang memadai. Kapolres Andry menjelaskan bahwa tersangka, sebagai direktur dan pemilik PT Puriland Development Indonesia, bekerjasama dengan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk menerbitkan covernote sebagai jaminan sementara.

Covernote sendiri merupakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh PPAT yang menyatakan bahwa suatu proses pengikatan jaminan atau pembuatan sertifikat sedang berlangsung. Dalam praktiknya, covernote seharusnya hanya menjadi jaminan sementara sambil menunggu proses legalitas selesai. Namun, dalam kasus ini, diduga covernote digunakan sebagai pengganti agunan yang seharusnya menjadi syarat utama dalam pengajuan kredit.

Akibatnya, dalam 13 pengajuan kredit, bank tidak memiliki agunan yang sah. Hal ini jelas melanggar prosedur dan membuka celah terjadinya kerugian negara. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.