Pengedar Narkoba di Bandung Manfaatkan Kacang Kulit untuk Sembunyikan Sabu

Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap modus operandi baru dalam peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Bandung. Seorang pengedar berinisial RK, diringkus di kediamannya yang berlokasi di Perum Gading Tutuka 1, Soreang, pada Jumat (14/3/2025) sekitar pukul 06.00 WIB. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif selama empat hari.

Modus yang digunakan RK terbilang unik dan bertujuan untuk mengelabui petugas. Ia menyembunyikan sabu dalam kulit kacang. Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono melalui Kasat Narkoba Kompol Agus Susanto menjelaskan, pelaku mendapatkan sabu dari Jakarta. Kemudian membagi sabu tersebut ke dalam paket-paket kecil, lalu dimasukkan ke dalam kulit kacang yang telah dikosongkan isinya. Setelah sabu dimasukkan, kulit kacang tersebut dilem kembali agar terlihat seperti kacang utuh.

  • Pelaku membeli sabu dari Jakarta.
  • Sabu dibagi ke dalam paket kecil.
  • Isi kacang dikeluarkan, kemudian sabu dimasukkan.
  • Kulit kacang dilem kembali.

Untuk membedakan kacang yang berisi sabu dengan kacang biasa, RK memberikan tanda khusus berupa dua titik hitam pada kulit kacang tersebut. Kacang-kacang yang telah berisi sabu ini kemudian dicampur dengan kacang biasa dan dikemas dalam plastik.

Menurut pengakuan RK, ide untuk menyembunyikan sabu dalam kacang kulit muncul dari dirinya sendiri. Ia berharap dengan cara ini, aksinya tidak akan dicurigai oleh polisi maupun masyarakat. RK juga mengaku beroperasi seorang diri, mulai dari berkomunikasi dengan pemasok di Jakarta hingga mendistribusikan sabu kepada pembeli. Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Kabupaten Bandung, termasuk Soreang dan Banjaran.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Satu kantong hitam berisi sabu ukuran besar.
  • Sebelas paket sabu dalam plastik klip bening.
  • Tujuh paket sabu yang telah dimasukkan ke dalam kulit kacang bertanda dua titik hitam.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas dan memastikan seluruh keterangan yang diberikan oleh pelaku. RK akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.