Oknum Pedagang Pupuk di Palangka Raya Ditangkap, 8 Ton Pupuk Bersubsidi Ilegal Disita
Penegakan Hukum Terhadap Penjualan Pupuk Bersubsidi Ilegal di Palangka Raya
Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) berhasil mengungkap praktik penjualan pupuk bersubsidi secara ilegal di Kota Palangka Raya. Seorang pria berinisial PW (44) diamankan pihak berwajib karena diduga melakukan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya penjualan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dan Urea dengan harga yang tidak wajar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap PW di kawasan Jalan RTA Milono, Palangka Raya. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 100 karung pupuk NPK Phonska dan 60 karung pupuk Urea, masing-masing seberat 50 kilogram, sehingga total pupuk bersubsidi yang disita mencapai 8 ton. Selain pupuk, petugas juga menyita satu unit dump truck Mitsubishi, kunci kendaraan, surat-surat kendaraan, uang tunai sebesar Rp 7.500.000, satu lembar nota penjualan pupuk, dan satu unit handphone.
Modus Operandi dan Asal Pupuk Ilegal
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa PW memperoleh pupuk bersubsidi tersebut dari wilayah Pulang Pisau, salah satu kabupaten di Kalteng yang menjadi lokasi program strategis nasional (PSN) seperti lumbung pangan dan cetak sawah pemerintah. Pelaku kemudian menjual pupuk tersebut dengan harga Rp 250.000 per karung, padahal harga awal pupuk bersubsidi tersebut adalah Rp 115.000 per karung. Praktik ini jelas merugikan petani yang seharusnya mendapatkan pupuk bersubsidi dengan harga terjangkau.
Direktur Reskrimsus Polda Kalteng, Kombes Rimsyahtono, menjelaskan bahwa penindakan terhadap penyalahgunaan pupuk bersubsidi ini merupakan bagian dari upaya mendukung program prioritas pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional. Pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi pupuk bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kombes Erlan Munaji menambahkan bahwa pihaknya telah memastikan ketersediaan pupuk di Pulang Pisau aman dan tidak terganggu akibat peredaran pupuk ilegal ini.
Ancaman Hukuman Bagi Pelaku
Atas perbuatannya, PW akan dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan, dan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000,00. Polda Kalteng berkomitmen untuk terus memberantas praktik ilegal yang merugikan petani dan mengganggu program ketahanan pangan nasional.