Keluarga Dokter Aulia Risma Mendesak Penahanan Tersangka Kasus Perundungan Usai Berkas Dilimpahkan
Keluarga dr. Aulia Risma, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) yang meninggal dunia akibat dugaan perundungan dan pemerasan, kini menuntut keadilan lebih lanjut. Setelah berkas kasus dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan, keluarga korban berencana melayangkan surat permohonan penahanan terhadap para tersangka kepada Polda Jawa Tengah.
Kombes Dwi Subagio, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, membenarkan status P21 kasus tersebut. Sementara itu, Misyal Achmad, kuasa hukum keluarga dr. Aulia, menyatakan kegembiraan keluarga atas perkembangan ini. Menurutnya, hal ini menandakan keadilan mulai menemukan jalannya. Namun, ia menegaskan bahwa perjuangan belum usai.
Guna memperkuat keyakinan atas tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga tersangka (TE, SM, dan ZYA), Misyal akan segera mengirimkan surat permohonan penahanan kepada Kapolda Jateng. Langkah ini diambil untuk menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memproses perkara ini. Misyal optimis bahwa kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Lebih lanjut, Misyal berharap bahwa penanganan kasus pemerasan dan perundungan di lingkungan PPDS Undip ini dapat menjadi momentum untuk pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti-Bullying. Ia menilai bahwa kasus ini adalah yang pertama di Indonesia yang diproses hingga tuntas, dan dapat menjadi acuan bagi Kementerian Kesehatan dalam membentuk satgas serupa.
Misyal menyoroti kesulitan dalam mengungkap kasus perundungan di kalangan dokter, di mana banyak senior yang enggan mengakui keberadaan praktik tersebut. Oleh karena itu, Satgas Anti-Bullying dianggap krusial untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.
Ia juga menyinggung kasus pelecehan yang terjadi di Bandung, yang menunjukkan bahwa mental para peserta PPDS seringkali tertekan. Hal ini berdampak negatif pada kualitas mereka sebagai dokter. Misyal menekankan perlunya perbaikan sistem pendidikan PPDS.
Keluarga korban berencana hadir dalam persidangan untuk pertama kalinya bertemu dengan para tersangka. Selama ini, keluarga belum pernah bertatap muka dengan mereka.
Kasus ini bermula ketika Polda Jateng menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan perundungan dan pemerasan yang menyebabkan meninggalnya dr. Aulia Risma. Para tersangka terdiri dari Kaprodi hingga senior dr. Aulia.