Pungli SPMB, Sekda Palembang Beri Peringatan Keras Kepala Sekolah Terlibat Terancam Sanksi Tegas
Pemerintah Kota Palembang menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025-2026. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Aprizal Hasyim, dengan tegas memperingatkan seluruh Kepala Sekolah (Kepsek) di wilayahnya untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Ancaman serius berupa pencopotan jabatan akan diberlakukan bagi siapapun yang terbukti melakukan pungli.
"Fokus utama kita adalah melayani masyarakat dengan baik, dan kami tidak akan mentolerir adanya praktik pungli dalam SPMB. Jika ada oknum yang terbukti melakukan pelanggaran, sanksi tegas berupa pencopotan jabatan akan diberlakukan," ujar Aprizal Hasyim pada Selasa (29/4/2025).
Aprizal menjelaskan bahwa sistem SPMB tahun ini dilakukan secara online, yang diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan mempermudah akses bagi masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya peran aktif wali murid dalam memantau dan memeriksa proses pendaftaran. SPMB sendiri membuka beberapa jalur pendaftaran, yaitu jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi, yang memberikan fleksibilitas bagi wali murid dan calon siswa untuk memilih sesuai dengan kriteria masing-masing.
Untuk mencegah terjadinya kecurangan, Pemerintah Kota Palembang telah membentuk tim khusus yang berada di bawah koordinasi Dinas Pendidikan. Tim ini bertugas untuk mengawasi dan memastikan bahwa proses SPMB berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Adrianus Amri, menambahkan bahwa SPMB tahun 2025 menyediakan empat jalur pendaftaran untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), yaitu jalur prestasi, afirmasi, mutasi, dan domisili. Terdapat perubahan dalam kuota jalur zonasi SMP, yang sebelumnya 50 persen dikurangi menjadi 40 persen, sementara kuota jalur prestasi ditingkatkan dari 20 persen menjadi 30 persen. Perubahan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025.
Adrianus juga menjelaskan bahwa siswa yang tidak lolos dalam jalur pendaftaran yang dipilih akan dialihkan ke sekolah lain yang masih memiliki daya tampung. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua siswa mendapatkan kesempatan untuk bersekolah, terutama di sekolah-sekolah yang kekurangan murid.
Berikut adalah jadwal pelaksanaan SPMB untuk SD dan SMP negeri tahun 2025:
- Sosialisasi jalur afirmasi: 9 April - 18 Mei 2025
- Simulasi aplikasi SPMB online dan pendaftaran jalur prestasi: 5 - 6 Mei 2025
- Verifikasi pendaftaran jalur afirmasi: 19 - 24 Mei 2025
- Pengumuman hasil SPMB jalur afirmasi: 27 Mei 2025
- Masa sanggah: 27 - 29 Mei 2025
- Daftar ulang jalur afirmasi: 3 - 5 Juni 2025
- Pendaftaran SPMB jalur domisili, mutasi, dan prestasi: 10 - 14 Juni 2025
- Pengumuman hasil SPMB jalur domisili, mutasi, dan prestasi: 18 Juni 2025
- Daftar ulang jalur domisili, mutasi, dan prestasi: 23 - 25 Juni 2025