Pendanaan Pemungutan Suara Ulang Papua: Pemerintah Provinsi Hindari Utang Bank

Pemerintah Provinsi Papua mengambil sikap tegas dalam menghadapi kebutuhan anggaran untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada. Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong, secara resmi menolak opsi pinjaman bank sebagai solusi pendanaan. Penolakan ini didasari pertimbangan untuk tidak meninggalkan beban utang bagi pemerintahan Papua di masa mendatang.

Prioritas utama saat ini adalah memastikan PSU tetap terlaksana sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yakni 6 Agustus 2025. Ramses Limbong menekankan pentingnya pengelolaan anggaran yang cermat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk mencapai tujuan ini, Pemerintah Provinsi Papua berencana untuk melakukan serangkaian langkah strategis, termasuk melakukan pertemuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) untuk mencari solusi pendanaan yang tepat dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Efisiensi menjadi kunci utama dalam menyiasati keterbatasan anggaran yang ada.

Pemerintah Provinsi Papua berencana untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Fokus utama adalah mengidentifikasi pos-pos belanja yang dapat diefisienkan atau dialihkan untuk mendanai PSU. Sumber pendanaan yang potensial akan digali dari Dana Alokasi Umum (DAU). Namun, dana-dana tertentu seperti Dana Otonomi Khusus (Otsus), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (DTI) tidak dapat dialokasikan untuk keperluan ini. Pemerintah Provinsi Papua akan melakukan evaluasi secara mendalam terhadap komponen anggaran yang diajukan oleh penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU). Langkah-langkah efisiensi akan diambil dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk rasionalisasi atau bahkan penghapusan anggaran untuk kegiatan seperti bimbingan teknis, jika memungkinkan. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran yang tersedia tanpa mengganggu kelancaran proses PSU.

Provinsi Papua menjadi salah satu wilayah yang mendapatkan perintah dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melaksanakan PSU secara menyeluruh. Keputusan ini menuntut kesiapan dan alokasi sumber daya yang memadai dari Pemerintah Provinsi Papua guna memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.