Sengketa Lahan Berujung Penggembokan, Siswa SMK PGRI 24 Jakbar Tempati Gedung Baru untuk Kegiatan Belajar

Polemik sengketa lahan yang berujung pada penggembokan gerbang SMK PGRI 24 Kalideres, Jakarta Barat, sempat mengganggu aktivitas belajar mengajar (KBM) di sekolah tersebut. Namun, Pemerintah Kota Jakarta Barat melalui Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat bergerak cepat untuk memastikan hak pendidikan para siswa tetap terpenuhi.

Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat, Diding Wahyudin, menjelaskan bahwa pihaknya langsung mengambil tindakan setelah insiden penggembokan terjadi pada Jumat (25/4/2025). Langkah yang diambil adalah memindahkan kegiatan belajar mengajar ke gedung baru yang berlokasi di Jalan Kompleks Kebersihan, Kelurahan Tegal Alur, Kalideres. Proses evakuasi fasilitas sekolah, seperti meja dan kursi, dari gedung lama ke lokasi pengganti dilakukan dengan segera.

"Fokus utama kami adalah menyelamatkan KBM. Apapun masalah yang ada, kami tidak ingin siswa-siswi tertinggal pelajaran," tegas Diding pada Selasa (29/4/2025), sebagaimana dikutip dari situs resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Selama proses relokasi berlangsung, kegiatan belajar mengajar tetap berjalan melalui metode daring atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Diding juga menyampaikan apresiasi atas dukungan dari berbagai pihak, termasuk Satpol PP, TNI, dan Polri, dalam proses relokasi ini.

Penggembokan sekolah tersebut dipicu oleh sengketa lahan antara pihak yayasan atau ahli waris dengan pihak terkait. Video yang beredar di media sosial menunjukkan para siswa yang kebingungan di luar pagar sekolah yang terkunci. Meskipun demikian, para siswa tetap tenang dan tidak melakukan tindakan anarkis.

"Benar, sekolah digembok oleh yayasan karena sengketa lahan," ungkap Diding.

Setelah mediasi yang dilakukan oleh tim dari Sudin Pendidikan, gerbang sekolah akhirnya dibuka kembali, dan aktivitas belajar mengajar dapat dilanjutkan sementara. Namun, untuk menjamin kelangsungan pembelajaran di masa depan, Sudin Pendidikan mengambil langkah relokasi ke gedung baru sambil menunggu penyelesaian masalah hukum terkait status kepemilikan lahan.

"Terkait masalah hukum seputar penyewaan gedung lama, kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang bersengketa. Yang terpenting bagi kami adalah KBM tidak boleh terhenti," jelas Diding.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak yayasan atau ahli waris terkait status lahan. Masyarakat mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan untuk segera memberikan kejelasan hukum atas aset pendidikan tersebut agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Langkah yang diambil Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat:

  • Memindahkan kegiatan belajar mengajar ke gedung baru
  • Melakukan evakuasi fasilitas sekolah dari gedung lama ke gedung baru
  • Melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama proses relokasi
  • Melakukan mediasi dengan pihak yayasan atau ahli waris