Jonathan Frizzy Diperiksa Polisi Terkait Kasus Vape Berisi Obat Keras

Aktor Jonathan Frizzy, yang dikenal dengan nama Ijonk, tengah menjadi sorotan pihak kepolisian. Polresta Bandara Soekarno-Hatta memanggilnya untuk dimintai keterangan terkait kasus produksi vape ilegal yang mengandung zat berbahaya.

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, membenarkan bahwa JF yang dimaksud dalam penyelidikan ini adalah Jonathan Frizzy. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat tiga tersangka. Mereka diduga memproduksi vape menggunakan obat keras jenis Etomidate.

"Benar, artis JF adalah Jonathan Frizzy alias Ijonk," ujar Kombes Ade Ary kepada awak media.

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, JF berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Penyidik membutuhkan keterangannya untuk melengkapi berkas perkara. Meskipun telah dipanggil sebanyak dua kali, JF belum memenuhi panggilan tersebut. Ketidakhadirannya pada panggilan kedua disebabkan alasan sakit yang dikonfirmasi oleh Kasatres Narkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu. AKP Michael juga menambahkan bahwa yang bersangkutan masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Kasus ini bermula dari penemuan vape ilegal yang mengandung Etomidate oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Bea Cukai Bandara Soetta pada bulan Maret lalu. Vape tersebut diketahui berasal dari luar negeri. Berdasarkan temuan ini, pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam yang berujung pada penangkapan tiga orang tersangka dengan inisial BTR, EDS dan ER.

Kapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Sipayung menjelaskan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan. Mereka disangka melanggar Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 KUHPidana. Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Berikut rincian kasus:

  • Terduga: Jonathan Frizzy (Saksi)
  • Kasus: Produksi vape ilegal dengan kandungan Etomidate
  • Status: Saksi (belum memenuhi panggilan kedua)
  • Tersangka: BTR, EDS, ER (ditahan)
  • Pasal yang disangkakan: Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 jo Pasal 55 KUHPidana