Wisuda Sekolah: Mendikdasmen Beri Lampu Hijau dengan Syarat
markdown Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) memberikan angin segar terkait pelaksanaan wisuda bagi siswa di jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA. Abdul Mu'ti, selaku Mendikdasmen, menyatakan bahwa kegiatan wisuda diperbolehkan asalkan memenuhi beberapa kriteria penting.
Syarat Wisuda yang Diperbolehkan
Mu'ti menekankan bahwa izin pelaksanaan wisuda sangat bergantung pada persetujuan dari pihak orang tua siswa. Selain itu, kegiatan tersebut tidak boleh menjadi beban finansial bagi keluarga. Pernyataan ini disampaikan usai acara Konsolidasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2025 di Depok, Jawa Barat.
"Sepanjang tidak memberatkan dan ada persetujuan orang tua, tidak ada alasan untuk melarang," ujarnya.
Wisuda Sebagai Momen Silaturahmi
Lebih lanjut, Mu'ti menjelaskan bahwa wisuda dapat menjadi momen penting bagi siswa untuk mensyukuri keberhasilan mereka dalam menyelesaikan pendidikan. Selain itu, acara ini juga dapat mempererat hubungan antara orang tua dan pihak sekolah.
"Wisuda bisa menjadi satu-satunya kesempatan bagi sebagian orang tua untuk mengunjungi sekolah anak mereka," imbuhnya.
Kebijakan Diserahkan ke Sekolah, Tanpa Pemaksaan
Mendikdasmen menyerahkan sepenuhnya keputusan pelaksanaan wisuda kepada masing-masing sekolah. Ia berpesan agar wisuda diselenggarakan secara sederhana, tidak memberatkan, dan tanpa adanya unsur paksaan.
"Keputusan ada di tangan sekolah. Yang terpenting, jangan sampai memberatkan, ada paksaan, atau berlebihan," tegasnya.
Mu'ti juga menyoroti praktik pemberian predikat wisudawan terbaik, terutama di jenjang TK/PAUD. Menurutnya, semua siswa di usia tersebut memiliki kelebihan dan potensi masing-masing.
"Semua anak TK itu baik dan hebat. Tidak perlu ada predikat terbaik," ungkapnya.
Daerah Lain Melarang Wisuda
Keputusan Mendikdasmen ini berbeda dengan kebijakan yang diambil oleh beberapa daerah. Sebelumnya, beberapa provinsi dan kota telah mengeluarkan larangan terkait pelaksanaan wisuda, terutama di tingkat PAUD, SD, dan SMP.
Provinsi Banten, misalnya, mengeluarkan Surat Edaran yang mengacu pada SE Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023. Surat edaran tersebut menekankan bahwa wisuda bukanlah kegiatan wajib bagi satuan pendidikan.
Dinas Pendidikan Jawa Timur juga mengeluarkan larangan serupa. Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung, menyatakan bahwa istilah wisuda atau purnawiyata ditiadakan, kecuali untuk kelulusan siswa SMA, SMK, dan SLB.
Pemerintah Kota Solok, Sumatera Barat, juga melarang wisuda di tingkat PAUD, SD, dan SMP. Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra, menjelaskan bahwa larangan ini didasari oleh fakta bahwa proses belajar siswa masih berlanjut.