Dua Calon Pekerja Migran Ilegal Asal Sumbawa Gagal Berangkat dan Dipulangkan

Dua perempuan asal Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang berencana bekerja di luar negeri secara ilegal, terpaksa mengubur impian mereka. Petugas Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengamankan mereka di sebuah hotel di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sebelum mereka sempat terbang ke Turki.

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB, Khairuddin Sofyan, mengungkapkan bahwa kedua calon pekerja migran Indonesia (CPMI) tersebut dipastikan berangkat secara ilegal. Hal ini dikarenakan tidak adanya data resmi mengenai keberangkatan mereka. Pemulangan kedua CPMI ini dilakukan pada Minggu, 27 April 2025, setelah penangkapan di hotel tersebut.

Menurut data yang diterima, kedua CPMI berasal dari Desa Serading, Kecamatan Moyo Hilir, dan Kelurahan Uma Sima (Osap Sio), Kecamatan Sumbawa. Mereka mengaku dijanjikan pekerjaan di Turki oleh sebuah agensi yang tidak memiliki badan hukum yang jelas.

"Mereka diberangkatkan oleh agensi, bukan perusahaan resmi. Dari situ sudah jelas bahwa keberangkatan mereka ilegal," tegas Sofyan.

Sofyan menambahkan bahwa kasus CPMI ilegal yang dipulangkan ke Sumbawa sudah sering terjadi. Hampir setiap minggu, ada saja warga yang terpaksa kembali karena mencoba berangkat secara ilegal. Ia mengimbau kepada masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri untuk selalu mengikuti prosedur resmi.

"Kami sering menerima CPMI yang dipulangkan karena ilegal. Bahkan, minggu lalu juga ada beberapa yang dipulangkan," ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar para CPMI tidak memalsukan data diri hanya demi bisa berangkat. Selain itu, mereka harus mendaftar secara resmi dan memastikan perusahaan yang merekrut mereka memiliki izin yang sah.

"CPMI harus cerdas dan memanfaatkan aplikasi siap kerja agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kasus lainnya," imbuhnya.

Sofyan juga meminta pemerintah desa untuk lebih proaktif dalam mengawasi perekrutan tenaga kerja di wilayah mereka. Jika ada perusahaan yang melakukan perekrutan, desa harus meminta izin dan memeriksa kelengkapan dokumen perusahaan tersebut. Hal ini bertujuan untuk mencegah masalah di kemudian hari.

"Pengawasan harus dimulai dari desa. Jika desa memberikan perlindungan kepada masyarakatnya dengan meminta kelengkapan izin perusahaan, maka potensi masalah bisa diminimalisir," pungkas Sofyan.

Berikut adalah beberapa poin penting yang ditekankan oleh Khairuddin Sofyan:

  • Pentingnya mengikuti prosedur resmi dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja migran.
  • Bahaya menggunakan jasa agensi ilegal yang tidak memiliki izin dan tidak bertanggung jawab.
  • Peran aktif pemerintah desa dalam mengawasi aktivitas perekrutan tenaga kerja di wilayah mereka.
  • Pemanfaatan aplikasi siap kerja untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya mengenai lowongan kerja di luar negeri.