Sengketa Sertifikat Tanah Mbah Tupon: ATR/BPN Bantul Investigasi Dugaan Malpraktik PPAT

Kasus dugaan peralihan nama sertifikat tanah milik Mbah Tupon di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, tanpa persetujuan pemilik memicu respons dari Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) setempat. Langkah investigasi intensif tengah dilakukan untuk mengungkap potensi pelanggaran yang melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Kepala Kantor ATR/BPN Bantul, Tri Harnanto, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil PPAT terkait untuk memberikan keterangan dalam forum majelis pembinaan dan pengawasan. Pemanggilan ini bertujuan untuk mengklarifikasi kronologi peristiwa dan mengidentifikasi potensi pelanggaran kode etik atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami akan meminta keterangan secara rinci terkait proses peralihan nama sertifikat tersebut. Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah terdapat prosedur yang dilanggar atau tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Tri Harnanto.

Sanksi tegas menanti PPAT yang terbukti melakukan pelanggaran. Tri Harnanto menjelaskan bahwa jenis sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, merujuk pada Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan PPAT. Sanksi yang mungkin diberikan meliputi:

  • Teguran lisan
  • Teguran tertulis
  • Larangan sementara untuk menjalankan aktivitas sebagai PPAT (3 bulan hingga 2 tahun)
  • Pemberhentian tidak dengan hormat (untuk pelanggaran berat)

Kasus ini bermula ketika keluarga Mbah Tupon berencana memecah sertifikat tanah seluas 1.655 meter persegi. Namun, mereka terkejut mendapati bahwa sertifikat tersebut telah beralih nama menjadi atas nama pihak lain berinisial IF dan bahkan diagunkan ke bank. Pihak bank kemudian menghubungi keluarga Mbah Tupon untuk menagih pinjaman yang menggunakan tanah tersebut sebagai jaminan.

Mbah Tupon sendiri menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan persetujuan atau menghendaki peralihan nama sertifikat tanahnya. Menanggapi hal ini, Kantor ATR/BPN Bantul telah mengambil langkah-langkah pengamanan, termasuk memblokir sertifikat tanah tersebut secara internal.

"Kami telah mengamankan seluruh warkah (dokumen) terkait proses pemecahan, peralihan, dan pelekatan hak tanggungan. Langkah ini bertujuan untuk mencegah terjadinya transaksi lebih lanjut yang dapat merugikan Mbah Tupon," jelas Tri Harnanto.

Selain itu, ATR/BPN Bantul juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kalurahan Bangunjiwo dan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk mendapatkan informasi tambahan dan menentukan langkah-langkah selanjutnya. Pihaknya juga telah mendatangi kantor PPAT yang diduga terlibat dalam proses peralihan nama sertifikat tersebut, yaitu kantor Notaris Anhar Rusli di Pasar Niten, Bantul. Namun, kantor tersebut sedang tutup saat didatangi, sehingga ATR/BPN Bantul belum dapat menggali informasi lebih lanjut.

"Kami akan terus berupaya untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini dan memastikan bahwa hak-hak Mbah Tupon dilindungi," tegas Tri Harnanto.