Pengendara Wanita Terkejut Terima 61 Tilang ETLE: Polda Metro Jaya Beri Klarifikasi

Kejutan Pajak Kendaraan: Puluhan Pelanggaran ETLE Terungkap

Media sosial baru-baru ini diramaikan dengan cerita seorang pengendara wanita yang mengaku terkejut saat mengetahui dirinya terkena tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebanyak 61 kali. Pengakuan ini viral setelah yang bersangkutan menyatakan tidak pernah menerima pemberitahuan atau notifikasi terkait pelanggaran yang dilakukannya.

Menurut penuturannya, surat tilang pun tak pernah sampai ke alamat rumahnya. Hal ini baru terungkap ketika ia hendak membayar pajak kendaraan dan mendapati catatan puluhan pelanggaran ETLE yang membuatnya kaget.

Penjelasan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Viral ETLE

Menanggapi kejadian viral ini, Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi. AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan pengendara tersebut telah terjadi sejak Mei 2024.

"Yang bersangkutan beralasan tidak menerima informasi tentang pelanggaran, baik melalui surat konfirmasi maupun notifikasi WhatsApp (yang rencananya mulai efektif pada awal tahun 2025). Namun, yang bersangkutan seharusnya dapat mengetahui adanya pelanggaran melalui pengecekan mandiri, mengingat sosialisasi ETLE yang gencar, atau dari petugas Samsat saat hendak membayar pajak STNK dan mendapati pemblokiran," ujar AKBP Ojo.

Lebih lanjut, AKBP Ojo menjelaskan beberapa faktor yang mungkin menjadi penyebab surat tilang tidak sampai ke alamat pemilik kendaraan, di antaranya:

  • Penulisan alamat yang tidak lengkap saat registrasi kendaraan.
  • Pemilik kendaraan telah pindah alamat.
  • Surat tilang sampai ke alamat, namun tidak ada pihak yang menerima.

Selain itu, notifikasi WhatsApp juga mungkin tidak diterima karena beberapa alasan berikut:

  • Pemilik kendaraan tidak mencantumkan nomor telepon seluler saat registrasi.
  • Pemilik kendaraan menggunakan nomor telepon orang lain.
  • Pemilik kendaraan mencantumkan nomor telepon secara sembarangan.

AKBP Ojo menegaskan bahwa banyaknya jumlah pelanggaran yang dilakukan pengendara tersebut merupakan konsekuensi dari ketidaktaatan terhadap peraturan lalu lintas. Ia mengimbau masyarakat untuk selalu sadar dan taat terhadap aturan yang berlaku, baik saat ada maupun tidak ada petugas atau sistem ETLE.

Imbauan dan Langkah Preventif

Pihak kepolisian juga berjanji akan terus berupaya memaksimalkan pengiriman surat pelanggaran hingga sampai ke alamat pemilik kendaraan. Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan alamat yang benar dan nomor telepon yang aktif saat melakukan registrasi kendaraan.

AKBP Ojo menyarankan agar pemilik kendaraan secara rutin melakukan pengecekan status pelanggaran melalui situs web resmi ETLE Polda Metro Jaya. Hal ini sebagai langkah preventif agar pelanggaran dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti.

Ia juga meluruskan informasi yang beredar mengenai besaran denda yang harus dibayarkan. Menurutnya, jumlah pelanggaran yang tercatat tidak serta merta dikalikan dengan besaran denda masing-masing jenis pelanggaran. Denda maksimal yang dibayarkan ke bank merupakan uang titipan yang nantinya dapat diambil kembali setelah proses sidang selesai.

"Setelah putusan sidang, besaran denda yang harus dibayar akan lebih kecil dari denda maksimal. Jika pemilik kendaraan telah terlanjur membayar denda maksimal, kelebihan pembayaran dapat diambil kembali dengan membawa surat pengantar dari kejaksaan," pungkasnya.