Pendalaman Kondisi Kejiwaan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual RSHS, Pemeriksaan Psikologis Berlanjut
Penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung terus bergulir. Pihak kepolisian saat ini masih berupaya mendalami kondisi kejiwaan tersangka Priguna Anugerah melalui serangkaian pemeriksaan psikologis. Proses ini dilakukan secara bertahap dengan melibatkan tim ahli dari berbagai bidang.
Kombes Surawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan psikologis terhadap Priguna belum dapat dipublikasikan karena masih dalam proses. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan ini melibatkan tim ahli gabungan yang terdiri dari psikolog forensik dari UPTD dan psikolog kepolisian. “Tes ini dilakukan secara bertahap oleh berbagai ahli. Terakhir dilakukan pada hari Senin kemarin,” ujar Kombes Surawan. Meski tidak memberikan rincian mengenai jenis dan metode tes yang dilakukan, Kombes Surawan menegaskan bahwa hasil pemeriksaan psikologis ini sangat penting untuk memperkuat proses penyidikan yang sedang berjalan.
Proses pemeriksaan psikologis ini menjadi bagian integral dari upaya pihak kepolisian untuk memperkuat alat bukti dalam kasus kekerasan seksual yang telah menarik perhatian luas dari masyarakat. Priguna Anugerah, yang sebelumnya berstatus sebagai mahasiswa program pendidikan dokter spesialis di Universitas Padjadjaran (Unpad), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap keluarga pasien di RSHS Bandung. Penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil penyelidikan ilmiah yang dilakukan oleh pihak kepolisian, termasuk bukti DNA dan rekaman CCTV yang mengindikasikan keterlibatan Priguna sebagai pelaku tunggal.
Saat ini, Priguna Anugerah telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pihak kepolisian juga berencana untuk menambahkan Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang guna memperberat hukuman yang akan dijatuhkan kepada tersangka jika terbukti bersalah.
Selain menghadapi proses hukum pidana, Priguna juga menerima sanksi etik dan administratif dari berbagai institusi terkait. Universitas Padjadjaran (Unpad) telah secara resmi memberhentikannya dari program pendidikan dokter spesialis. Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) juga telah memasukkan namanya ke dalam daftar hitam (blacklist) dan melarangnya untuk berpraktik di rumah sakit tersebut. Lebih lanjut, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) milik Priguna, sehingga ia tidak lagi memiliki legalitas untuk menjalankan profesi dokter.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tenaga medis dan terjadi di lingkungan rumah sakit, yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi pasien dan keluarga mereka. Pihak kepolisian terus berupaya untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku serta mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.