Jonathan Frizzy Mangkir dari Pemeriksaan Terkait Kasus Vape Ilegal, Alasan Sakit Jadi Sorotan
Penyidikan kasus produksi vape ilegal yang mengandung zat berbahaya jenis etomidate terus bergulir. Artis Jonathan Frizzy, yang dikenal dengan inisial Ijonk, kembali absen dari panggilan pemeriksaan pihak kepolisian. Ketidakhadirannya ini menambah daftar panjang perkembangan kasus yang melibatkan sejumlah nama.
Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa Ijonk telah dua kali dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pada panggilan pertama, Ijonk hadir dan memberikan keterangan. Namun, pada panggilan kedua, yang bersangkutan mangkir dengan alasan sakit. "Pada pemeriksaan kedua, yang bersangkutan beralasan sakit," ujar Kombes Ade Ary kepada wartawan, Selasa (29/4/2025).
Meski demikian, Kombes Ade Ary belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai keterlibatan Ijonk dalam kasus ini. Pihak kepolisian masih menunggu konfirmasi dari Ijonk terkait jadwal pemeriksaan selanjutnya. Status Ijonk saat ini masih sebagai saksi, dan penyidik membutuhkan keterangannya untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini.
Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa vape yang mengandung etomidate, sebuah zat yang seharusnya hanya digunakan untuk keperluan medis dan dengan pengawasan ketat.
Sebelumnya, Kapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Sipayung, telah mengumumkan penangkapan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam produksi vape ilegal tersebut. Ketiga tersangka tersebut adalah BTR, EDS, dan ER. Mereka diduga melanggar Undang-Undang Kesehatan dan terancam hukuman pidana.
Menurut AKBP Ronald, artis JF (Jonathan Frizzy) telah dipanggil sebanyak dua kali untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pada pemeriksaan pertama, JF hadir dan memberikan keterangan. Namun, pada pemeriksaan kedua, yang bersangkutan mangkir dengan alasan sakit.
Sementara itu, Kasatres Narkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu, menjelaskan bahwa keterangan JF dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan. AKP Michael juga membenarkan bahwa JF saat ini sedang dirawat di rumah sakit dan belum dapat memenuhi panggilan penyidik.
Kasus ini terungkap pada Maret 2025, berawal dari temuan vape ilegal yang mengandung etomidate oleh pihak Bea Cukai Bandara Soetta. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku yang terlibat dalam produksi dan peredaran vape ilegal tersebut.
Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 KUHPidana. Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Kronologi Kasus * Maret 2025: Bea Cukai Bandara Soetta menemukan vape ilegal mengandung etomidate. * Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tiga tersangka: BTR, EDS, dan ER. * Artis Jonathan Frizzy (JF) dipanggil sebagai saksi. * JF mangkir dari panggilan kedua dengan alasan sakit. * Ketiga tersangka ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan.
Penyidik masih mendalami peran JF dan kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Masyarakat menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus yang mencoreng nama dunia hiburan ini.