Pria Jepara Diamankan Polisi Atas Dugaan Pencabulan 21 Anak Melalui Media Sosial

Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) berhasil mengamankan seorang pria asal Jepara atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap 21 anak di bawah umur. Penangkapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan mendalam terkait laporan yang masuk.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagyo, modus operandi pelaku tergolong licik. Pelaku memanfaatkan media sosial untuk menjalin perkenalan dengan para korban. "Pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial," ungkap Kombes Pol. Dwi Subagyo. Polisi masih belum bisa mengungkap identitas pelaku karena masih dalam proses penyelidikan.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian berencana melakukan penggeledahan di kediaman pelaku untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dapat memperkuat kasus ini. "Kami akan melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan memeriksa beberapa orang yang terkait," ujar Kombes Pol. Dwi Subagyo.

Kasus ini terungkap setelah polisi menemukan sebuah folder di komputer pelaku yang berisi foto dan video yang diduga merupakan dokumentasi aksi pencabulan terhadap para korban. Usia para korban bervariasi, mulai dari 12 hingga 18 tahun. Hal ini mengindikasikan bahwa pelaku merupakan seorang predator seks yang memangsa anak-anak di bawah umur.

  • Pencabulan
  • Pria Jepara
  • Media Sosial
  • Polda Jateng
  • Anak di bawah umur
  • Predator Seks

Polisi saat ini masih mendalami lebih lanjut apakah pelaku juga terlibat dalam praktik penjualan foto dan video tersebut secara daring. Penyelidikan ini bertujuan untuk mengungkap seluruh jaringan dan modus operandi yang digunakan oleh pelaku. "Proses penyelidikan masih terus berjalan. Kami akan menyampaikan informasi lebih lanjut setelah proses penyidikan selesai," tegas Kombes Pol. Dwi Subagyo.