Mantan Pengacara Arif Nugroho Wajib Lapor, Kasus Penggelapan Lamborghini Belum Tahan
Mantan Pengacara Arif Nugroho Wajib Lapor, Kasus Penggelapan Lamborghini Belum Tahan
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Evelin Dohar Hutagalung, mantan pengacara Arif Nugroho, terkait kasus dugaan penggelapan mobil Lamborghini. Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih empat jam pada Jumat, 7 Maret 2025, penyidik memutuskan untuk tidak menahan Evelin. Meskipun demikian, Evelin dikenakan wajib lapor dua kali seminggu, yakni setiap Senin dan Kamis. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safi Simanjuntak, kepada awak media.
"Setelah pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka EDH. Sebagai gantinya, yang bersangkutan diwajibkan melapor dua kali seminggu," jelas Kombes Ade Safi Simanjuntak. Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Evelin meliputi 40 pertanyaan terkait kronologi kejadian dan aliran dana penjualan mobil mewah tersebut. Proses pemeriksaan dimulai sejak pukul 14.30 WIB dan berakhir pada pukul 18.30 WIB di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari keterlibatan Arif Nugroho dalam kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada April 2024. Evelin Hutagalung saat itu bertindak sebagai kuasa hukum Arif Nugroho. Dalam konteks penanganan kasus tersebut, Arif Nugroho meminta Evelin untuk menjual mobil Lamborghini miliknya guna membiayai proses hukum yang tengah dihadapinya. Transaksi penjualan mobil tersebut kemudian menjadi titik awal permasalahan hukum yang kini tengah dihadapi Evelin.
Menurut laporan yang diajukan oleh Pahala, kuasa hukum Arif Nugroho ke Polda Metro Jaya pada 27 Januari 2025, Evelin diduga melakukan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang. Pahala melaporkan bahwa Evelin, setelah menjual mobil Lamborghini tersebut, tidak mentransfer dana penjualan sesuai kesepakatan kepada Arif Nugroho. Arif Nugroho mengklaim seharusnya menerima Rp 3,5 miliar dari hasil penjualan, namun hingga saat ini belum menerima dana tersebut dan mobilnya juga belum dikembalikan. Total kerugian yang diderita Arif Nugroho ditaksir mencapai Rp 6,5 miliar.
"Terlapor, atas permintaan korban, menjual mobil korban untuk membiayai proses hukum. Namun, dana sebesar Rp 3,5 miliar yang seharusnya ditransfer kepada korban tidak diberikan, dan mobil korban juga belum dikembalikan. Korban merasa dirugikan sebesar Rp 6,5 miliar," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, saat menjelaskan kronologi laporan tersebut. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kini tengah menelusuri lebih lanjut aliran dana dari hasil penjualan mobil Lamborghini tersebut untuk memperkuat rangkaian bukti dalam kasus ini.
Proses hukum atas kasus dugaan penggelapan ini masih terus berlanjut. Kewajiban lapor yang dikenakan kepada Evelin menjadi bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.
Kronologi Singkat:
- April 2024: Arif Nugroho meminta Evelin menjual mobil Lamborghini untuk membiayai kasus hukumnya.
- Januari 2025: Pahala, pengacara Arif Nugroho, melaporkan Evelin atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.
- Maret 2025: Evelin diperiksa intensif di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
- Maret 2025: Evelin tidak ditahan, namun diwajibkan lapor dua kali seminggu.