Tanggapan Polda Metro Jaya Terkait Viral Pengendara Wanita Terkena 61 Tilang Elektronik

Viral di media sosial, seorang pengendara wanita mengeluhkan adanya 61 pelanggaran lalu lintas yang tercatat melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) atau tilang elektronik. Pengendara tersebut mengaku tidak menerima pemberitahuan atau notifikasi terkait pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.

Dalam keluhannya yang beredar luas, wanita tersebut juga menuturkan bahwa surat tilang tidak pernah sampai ke alamat rumahnya. Ia baru mengetahui jumlah pelanggaran yang menumpuk ketika hendak membayar pajak kendaraan bermotor. Kejadian ini sontak membuatnya terkejut dan merasa dirugikan.

Merespons kabar yang viral ini, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi. Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara tersebut terjadi sejak bulan Mei 2024. Ojo menjelaskan bahwa ketidakterimaan informasi pelanggaran oleh yang bersangkutan bisa disebabkan oleh beberapa faktor.

"Yang bersangkutan beralasan tidak menerima info tentang pelanggaran, baik dari surat konfirmasi atau notifikasi WA (mulai awal 2025). Yang bersangkutan tahu ada pelanggaran bisa dari pengecekan sendiri dengan booming-nya e-TLE atau dari Samsat saat mau bayar pajak STNK terblokir," ujar Ojo.

AKBP Ojo Ruslani menambahkan, beberapa penyebab surat tilang tidak sampai ke alamat penerima antara lain:

  • Alamat yang tertera tidak lengkap.
  • Pemilik kendaraan telah pindah alamat.
  • Surat tilang telah sampai di alamat yang benar, namun tidak ada pihak yang menerima.

Selain itu, notifikasi melalui aplikasi pesan instan (seperti WhatsApp) juga mungkin tidak diterima apabila:

  • Pemilik kendaraan tidak mencantumkan nomor telepon saat melakukan registrasi kendaraan.
  • Nomor telepon yang dicantumkan adalah nomor telepon orang lain.
  • Nomor telepon yang dicantumkan adalah nomor yang tidak aktif atau nomor asal-asalan.

Ojo Ruslani menegaskan, jumlah denda yang tertera atas 61 pelanggaran tersebut merupakan konsekuensi dari tindakan pelanggaran yang telah dilakukan. Ia mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, terlepas dari adanya sistem e-TLE atau tidak. Kesadaran akan pentingnya keselamatan berlalu lintas harus menjadi prioritas utama.

Pihak kepolisian juga berjanji akan berupaya memaksimalkan pengiriman surat tilang ke alamat yang benar. Di sisi lain, pemilik kendaraan juga diimbau untuk memastikan bahwa alamat yang terdaftar sesuai dengan alamat tempat tinggal saat ini dan nomor telepon yang dicantumkan adalah nomor yang aktif dan benar.

"Pemilik kendaraan bisa lakukan check and re-check secara rutin apakah ada pelanggaran atau tidak melalui web resmi e-TLE PMJ, berusaha untuk berperilaku baik di jalan tidak melanggar aturan," kata Ojo.

Ojo juga menjelaskan bahwa masyarakat wajib mencantumkan nomor HP yang benar saat registrasi kendaraan untuk membantu notifikasi WA jika terjadi pelanggaran lalu lintas. Dia juga mengatakan jumlah pelanggaran yang dilakukan bukan berarti dikali jumlah denda sesuai pelanggaran.

"Pelanggaran sekian banyak bukan berarti dikali Rp 500 ribu atau Rp 250 ribu atau Rp 750 ribu sesuai jenis pelanggaran, bukan sebuah harga mati. Uang denda maksimal yang disetor ke BRI adalah uang titipan. Bisa diambil kembali setelah tanggal sidang, tapi tetap harus diselesaikan dulu tilangnya di Gakkum Pancoran," jelasnya.

Setelah sidang pelanggaran tilang, jumlah denda tidak akan sebesar denda maksimal. Namun, kalau sudah telanjur membayar sebelum proses sidang, kelebihan bayar bisa diambil kembali dengan surat pengantar dari kejaksaan.

"Tilang akan dikirim ke kejaksaan (jangan bayar denda tilang dulu). Setelah putusan sidang berapa dendanya, silakan bayar dan tidak akan sebesar denda maksimal. Kalau sudah telanjur bayar denda maksimal, bisa diambil kembali kelebihannya dengan membawa surat pengantar dari kejaksaan," katanya.