Aksi Heroik Warga Prambanan Gagalkan Upaya Pencurian, Pelaku Dibekuk
Aksi pencurian di sebuah rumah di Wukirharjo, Prambanan, Sleman, berhasil digagalkan berkat kesigapan warga setempat. MRY (43), seorang pria yang diduga sebagai pelaku, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap tangan oleh warga saat beraksi pada Senin (28/04/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kejadian bermula saat seorang warga curiga melihat orang asing memasuki rumah tetangganya. Kecurigaan ini kemudian segera disebarkan melalui grup WhatsApp kampung, memicu respons cepat dari warga lainnya. Korban, yang sedang bekerja, segera bergegas pulang setelah menerima informasi tersebut. Setibanya di rumah, korban mendapati pintu samping rumahnya telah terbuka secara paksa, dengan bekas congkelan yang jelas terlihat. Pintu lemari tempat menyimpan uang pun juga sudah terbuka.
Ketika korban sedang memeriksa kondisi rumahnya, MRY mencoba melarikan diri. Namun, usahanya sia-sia. Warga yang sudah mengepung rumah tersebut berhasil menangkapnya. Setelah berhasil diamankan, warga kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Prambanan. Petugas kepolisian yang tiba di lokasi segera mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.
Dalam pemeriksaan awal, MRY mengakui niatnya untuk mencuri uang di rumah korban. Akibat perbuatannya, MRY kini terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun sesuai dengan Pasal 53 KUHP jo 363 KUHP.