Tanam Ganja di Lereng Semeru, Tomo Dihukum Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa: Vonis 20 Tahun Penjara!

Pengadilan Negeri Lumajang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Tomo, terdakwa kasus penanaman ganja di kawasan lereng Gunung Semeru. Putusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara.

Sidang yang digelar di Ruang Sidang Garuda pada hari Selasa, 29 April 2025 tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Redite Ika Septina. Selain hukuman penjara, Tomo juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dapat dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 5 tahun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Tomo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman berupa pohon ganja beratnya melebihi 1 kilogram," tegas Hakim Ketua Redite Ika Septina saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim memiliki pertimbangan yang mendasari pemberian vonis yang lebih berat dari tuntutan JPU. Beberapa faktor yang memberatkan terdakwa antara lain:

  • Penanaman ganja dilakukan dalam skala besar dan terorganisir.
  • Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
  • Penanaman ganja di Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, mencoreng nama baik dan menimbulkan stigma negatif bagi masyarakat setempat.

Tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa. Usai mendengar vonis yang dijatuhkan, Tomo menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Prasetyo Pristanto menyatakan menerima putusan tersebut.

"Karena masih ada yang pikir-pikir maka kami putusan ini belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap dan kami berikan waktu selama 7 hari," pungkas Redite menutup persidangan. Dengan demikian, putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap dan masih ada peluang bagi terdakwa untuk mengajukan banding.