Jelang May Day 2025, Serikat Pekerja Sampaikan Enam Aspirasi Utama kepada Presiden Prabowo
Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025, berbagai serikat pekerja di Indonesia bersiap menyampaikan aspirasi mereka kepada pemerintah. Perayaan May Day ini menjadi momentum penting bagi para pekerja untuk menyuarakan tuntutan perbaikan kondisi kerja dan kesejahteraan.
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) telah merumuskan enam isu utama yang akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Isu-isu ini mencerminkan harapan dan kebutuhan mendesak para pekerja di berbagai sektor industri.
Berikut adalah enam poin tuntutan utama yang akan disuarakan oleh KSPSI:
- Penghapusan Outsourcing: Praktik outsourcing yang dianggap merugikan pekerja masih marak terjadi di berbagai perusahaan. Serikat pekerja mendesak pemerintah untuk mengambil langkah tegas dalam menghapuskan praktik ini dan memberikan kepastian kerja bagi seluruh pekerja.
- Pembentukan Satgas PHK: Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terus terjadi menjadi ancaman serius bagi para pekerja. KSPSI mendorong pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgas) PHK yang bertugas mengantisipasi, mencegah, dan menangani dampak PHK bagi pekerja dan keluarga mereka. Usulan ini telah disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo dan mendapat respons positif.
- Peningkatan Upah yang Layak: Serikat pekerja menuntut adanya perbaikan upah yang lebih layak bagi pekerja. Kenaikan upah minimum tahun 2025 diharapkan menjadi landasan kuat untuk perbaikan struktur upah secara keseluruhan. KSPSI mengapresiasi langkah awal Presiden Prabowo dalam menaikkan upah minimum sebesar 6,5% dan berharap formulasi kenaikan upah terus diperbaiki agar lebih adil dan menjamin daya beli buruh.
- Revisi UU Ketenagakerjaan: Serikat pekerja mendesak pemerintah untuk segera merevisi Undang-Undang Ketenagakerjaan sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.68/2024. Revisi ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja dan meningkatkan kualitas hidup mereka. Serikat pekerja menekankan agar revisi undang-undang memuat pasal-pasal yang melindungi buruh, bukan pasal omnibus law yang disisipkan ke dalam UU baru.
- Pengesahan RUU PPRT: Perlindungan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) masih sangat minim di Indonesia. Serikat pekerja mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang akan memberikan jaminan upah layak, jam kerja manusiawi, dan jaminan sosial bagi para PRT.
- Pemberantasan Korupsi: Serikat pekerja menuntut pemerintah untuk lebih serius dalam memberantas praktik korupsi. Salah satu langkah yang diusulkan adalah dengan memulai pembicaraan mengenai pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset. Serikat pekerja berharap UU ini dapat disahkan agar koruptor tidak hanya dipenjara, tetapi juga hartanya dirampas untuk mengembalikan kerugian negara.
Dengan menyampaikan enam tuntutan utama ini, KSPSI berharap pemerintah dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi seluruh pekerja di Indonesia. May Day 2025 diharapkan menjadi momentum penting untuk memperjuangkan hak-hak pekerja dan mewujudkan kondisi kerja yang lebih adil dan manusiawi.