MK Persempit Ruang Lingkup Pasal Penghinaan di UU ITE, Lembaga dan Korporasi Tak Bisa Menggugat

MK Batasi Penggunaan Pasal Penghinaan dalam UU ITE

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting terkait dengan pasal-pasal yang mengatur tentang penghinaan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Putusan ini secara signifikan membatasi pihak-pihak yang dapat menggunakan pasal tersebut untuk melaporkan dugaan tindak pidana. Sebelumnya, pasal-pasal ini seringkali digunakan secara luas, bahkan oleh lembaga pemerintah dan korporasi, untuk menjerat individu yang dianggap mencemarkan nama baik atau menyerang kehormatan.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa frasa "orang lain" dalam pasal yang mengatur tentang penghinaan hanya dapat dimaknai sebagai individu atau perseorangan. Lembaga pemerintah, kelompok orang dengan identitas tertentu, institusi, korporasi, atau jabatan tidak termasuk dalam cakupan "orang lain" yang dimaksud. Dengan kata lain, lembaga-lembaga tersebut tidak dapat melaporkan seseorang dengan tuduhan melanggar pasal penghinaan dalam UU ITE.

MK berpendapat bahwa memberikan penafsiran yang terlalu luas terhadap frasa "orang lain" dapat membuka peluang bagi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Hal ini juga dinilai tidak adil, karena institusi atau lembaga seharusnya diwakili oleh individu, dan tidak logis jika mereka diperlakukan sama dengan individu dalam konteks pasal penghinaan.

Selain itu, MK juga mempersempit makna dari frasa "mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan." MK menegaskan bahwa frasa ini hanya dapat diterapkan pada informasi elektronik yang secara substantif memuat tindakan atau penyebaran kebencian berdasarkan identitas tertentu, yang dilakukan secara sengaja dan di depan umum, serta menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan.

Dengan putusan ini, MK berharap dapat mencegah penyalahgunaan pasal penghinaan dalam UU ITE dan melindungi kebebasan berekspresi masyarakat. Putusan ini juga memberikan kepastian hukum yang lebih jelas mengenai siapa saja yang dapat menjadi korban dan pelaku dalam delik penghinaan di dunia maya.

Rincian Putusan MK:

  • Frasa "orang lain" dalam Pasal 27A UU ITE hanya dapat dimaknai sebagai individu atau perseorangan.
  • Lembaga pemerintah, kelompok orang dengan identitas tertentu, institusi, korporasi, atau jabatan tidak termasuk dalam cakupan "orang lain".
  • Frasa "mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut" hanya dapat diterapkan pada informasi yang secara substantif memuat tindakan kebencian berdasarkan identitas tertentu, dilakukan secara sengaja dan di depan umum, serta menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan.