Mahkamah Konstitusi Merevisi Sejumlah Pasal dalam UU ITE Terkait Pencemaran Nama Baik dan Penyebaran Informasi Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil langkah signifikan dalam meninjau dan merevisi beberapa pasal krusial dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Putusan ini merupakan respons terhadap gugatan yang diajukan terkait dengan pasal-pasal yang mengatur tentang pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong.

Keputusan penting ini diumumkan dalam sidang yang diselenggarakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada hari Selasa, 29 April 2025. Sidang tersebut membahas dua gugatan terpisah yang menyoroti potensi masalah dalam penerapan UU ITE. Gugatan pertama, dengan nomor perkara 115/PUU-XXII/2024, diajukan oleh Jovi Andrea Bachtiar, sementara gugatan kedua bernomor 105/PUU-XXII/2024 diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan.

Gugatan Jovi Andrea Bachtiar

Jovi Andrea Bachtiar mengajukan gugatan yang berfokus pada sejumlah pasal dalam UU ITE yang dianggap merugikan dan berpotensi mengkriminalisasi dirinya. Pasal-pasal yang digugat meliputi Pasal 310 KUHP, Pasal 45 ayat (7) UU ITE, Pasal 45 ayat (2) huruf a UU ITE, Pasal 27 ayat (1) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) UU ITE, Pasal 28 ayat (3) UU ITE, hingga Pasal 45A ayat (3) UU ITE.

MK mengabulkan sebagian gugatan Jovi, khususnya terkait dengan Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE. Pasal 28 ayat (3) mengatur tentang larangan menyebarkan informasi elektronik bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat, sementara Pasal 45A ayat (3) mengatur tentang sanksi pidana bagi pelanggar pasal tersebut.

Berikut bunyi pasal yang digugat:

  • Pasal 28 ayat (3): "Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat."
  • Pasal 45A ayat (3): "Setiap Orang yang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000"

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa kata 'kerusuhan' dalam kedua pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sebagai 'kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber'.

MK juga menolak permohonan Jovi terkait frasa 'dilakukan demi kepentingan umum' dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a UU 1/2024 serta frasa 'melanggar kesusilaan' dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) UU 1/2024.

Gugatan Daniel Frits Maurits Tangkilisan

Gugatan kedua diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan dengan nomor perkara 105/PUU-XXII/2024. Daniel menggugat Pasal 27A UU ITE, Pasal 45 ayat (4) UU ITE, Pasal 28 ayat (2) UU ITE, hingga Pasal 45A ayat (2) UU ITE. Ia berpendapat bahwa pasal-pasal tersebut belum memberikan kepastian hukum terkait penanganan perkara ITE, khususnya terkait pencemaran nama baik.

MK mengabulkan sebagian gugatan Daniel terkait pasal-pasal yang digugat. Pasal-pasal tersebut adalah:

  • Pasal 27A: "Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik."
  • Pasal 28 ayat (2): "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik"
  • Pasal 45 ayat (4): "Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 400.000.000"
  • Pasal 45A ayat (2): "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas frsik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000"

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa frasa 'orang lain' dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan'.

MK juga menyatakan bahwa frasa 'suatu hal' dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang'.

Selain itu, MK menyatakan bahwa frasa 'mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu' dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'hanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang secara substantif memuat tindakan/penyebaran kebencian berdasar identitas tertentu yang dilakukan secara sengaja dan di depan umum, yang menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan'.

Keputusan MK ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih jelas dan proporsional dalam penerapan UU ITE, serta melindungi kebebasan berekspresi dan berpendapat di dunia digital.