Kemendikti Investigasi Dugaan Pemecatan Rektor Universitas Pancasila Terkait Kasus Kekerasan Seksual

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) menyatakan akan melakukan pendalaman terkait laporan pemecatan Profesor Marsudi Wahyu Kisworo dari posisi Rektor Universitas Pancasila (UP). Pemecatan ini diduga terkait dengan pembelaan terhadap korban kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikti Saintek, Khairul Munadi, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi mengenai pemecatan yang diklaim sepihak tanpa pemberitahuan tersebut. "Justru karena sepihak inilah, kami perlu mencermati fakta yang ada sebelum mengambil tindakan lebih lanjut," ujar Khairul di Kantor Kemendikti Saintek, Jakarta, pada hari Selasa (29/4/2025).

Khairul menambahkan bahwa saat ini Kemendikti Saintek akan fokus pada mitigasi masalah, sebelum terjun langsung menangani perkara ini. "Kami akan melihat dan berusaha menyelesaikan semua ini dengan sebaik mungkin," katanya.

Sebelumnya, Profesor Marsudi menyatakan bahwa dirinya diberhentikan dari jabatannya sebagai Rektor UP oleh Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPP-UP) tanpa pemberitahuan yang jelas. Ia menduga bahwa pemecatan ini terkait dengan upayanya membela korban dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan ETH, mantan rektor Universitas Pancasila.

"Selama ini saya dianggap aktif melakukan advokasi kepada korban kasus ETH," ungkap Marsudi.

Selama menjabat sebagai Rektor UP, Marsudi berupaya untuk memulihkan hak-hak korban dan menolak mengaktifkan kembali ETH pada bulan Oktober. Tindakannya ini diduga memicu reaksi dari pihak yayasan. Marsudi bahkan menerima ancaman lisan melalui pesan singkat dari oknum YPP-UP yang menyatakan bahwa dirinya dapat dievaluasi karena dianggap tidak patuh terhadap arahan yayasan. Padahal, tindakan Marsudi tersebut didasarkan pada Undang-Undang Penanggulangan Kekerasan Seksual, Peraturan Menteri terkait, serta memperhatikan pendapat dari LLDikti3.

Berikut adalah poin-poin penting terkait situasi ini:

  • Kemendikti Saintek akan mendalami laporan pemecatan Rektor UP.
  • Pemecatan diduga terkait dengan pembelaan terhadap korban kekerasan seksual.
  • Rektor UP merasa dicopot secara sepihak oleh yayasan.
  • Rektor UP sebelumnya berusaha memulihkan hak-hak korban dan menolak mengaktifkan kembali mantan rektor yang terlibat kasus dugaan kekerasan seksual.