Akomodasi Tidak Berizin Marak di Bali, PHRI Keluhkan Dampak pada Pendapatan Daerah

Fenomena akomodasi tidak berizin atau ilegal di Bali semakin meresahkan pelaku industri perhotelan. Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali mengungkapkan bahwa keberadaan penginapan-penginapan ilegal ini menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan, bahkan mengungguli hotel-hotel resmi.

Maraknya akomodasi ilegal ini dipicu oleh beberapa faktor. Pertama, fasilitas yang ditawarkan seringkali tidak kalah mewah, bahkan lebih unggul dibandingkan hotel berbintang. Vila dan guest house ilegal kerap menawarkan fasilitas seperti kolam renang pribadi, dapur lengkap, layanan personal, dan yang terpenting, privasi yang lebih tinggi. Perry Marcus, Sekretaris Jenderal PHRI Bali, menjelaskan bahwa fasilitas yang bagus dan privasi yang lebih tinggi menjadi daya tarik utama, meskipun harga yang ditawarkan hampir setara dengan hotel biasa.

Faktor kedua adalah harga. Meskipun tidak jauh berbeda dengan hotel resmi, akomodasi ilegal tidak dikenakan pajak, sehingga pengelola dapat menawarkan harga yang lebih kompetitif atau mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Ketiga, faktor kedekatan personal juga berperan penting. Banyak wisatawan memilih akomodasi ilegal karena pemiliknya adalah teman atau kenalan dekat.

Kondisi ini berdampak signifikan pada industri perhotelan resmi di Bali. Okupansi hotel menurun drastis, memaksa hotel-hotel untuk menurunkan harga demi menarik pelanggan. Lebih jauh lagi, praktik ini menyebabkan kebocoran pendapatan daerah karena akomodasi ilegal tidak membayar pajak. PHRI Bali mencatat bahwa banyak vila dan guest house ilegal dikelola oleh warga negara asing yang menggunakan nama warga lokal sebagai pemilik administratif.

Menurut data PHRI Bali, rata-rata okupansi hotel di Bali pada awal tahun 2025 mengalami penurunan sekitar 10-20 persen dari angka normal 60-70 persen. Dengan jumlah kamar hotel di Bali mencapai sekitar 150 ribu, dampak penurunan ini sangat signifikan.

Merespon situasi ini, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyatakan akan melakukan kajian mendalam untuk mendapatkan data akurat mengenai jumlah akomodasi ilegal di Bali. Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf, Rizki Handayani Mustafa, menekankan pentingnya data yang valid untuk mengambil kebijakan yang tepat sasaran demi keberlangsungan industri pariwisata Bali.

Pemerintah Provinsi Bali juga telah mengambil langkah tegas dengan membentuk tim pengawasan akomodasi legal yang dipimpin langsung oleh Gubernur Wayan Koster. Tim ini bertugas untuk menindak pelanggaran dan mengembalikan keseimbangan ekosistem pariwisata di Pulau Dewata.