Waspada Modus VCS: Perempuan di Bekasi Jadi Korban Pemerasan Oknum Mengaku Polisi
Seorang wanita berinisial EM, warga Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menjadi korban pemerasan dengan modus video call sex (VCS). Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.
Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan kronologi kejadian yang bermula pada hari Minggu, 27 April 2025. Korban pertama kali berkenalan dengan pelaku, yang diketahui berinisial T, melalui platform media sosial TikTok. Dalam perkenalan tersebut, pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian.
"Korban berkenalan dengan seorang pria di aplikasi TikTok yang mengaku sebagai anggota kepolisian Bandar Lampung. Komunikasi kemudian berlanjut melalui aplikasi WhatsApp," ujar Kombes Ade Ary kepada awak media, Selasa (29/4/2025).
Intensitas komunikasi antara korban dan pelaku semakin meningkat, hingga keduanya beberapa kali melakukan VCS. Korban tanpa menyadari bahaya yang mengintai, mengikuti permintaan pelaku untuk melakukan aktivitas tersebut.
"Korban sudah dua kali melakukan video call sex dengan terlapor," lanjut Kombes Ade Ary.
Namun, situasi berubah drastis ketika pelaku tiba-tiba mengirimkan rekaman video VCS tersebut kepada korban. Pelaku kemudian melancarkan aksi pemerasan dengan meminta uang sebesar Rp 10 juta. Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, pelaku mengancam akan menyebarluaskan video pribadi korban ke publik.
"Korban dikirimi rekaman video dirinya dan diminta uang Rp 10 juta jika tidak ingin rekaman tersebut dipublikasikan. Korban hanya menyanggupi permintaan terlapor sebesar Rp 5 juta, yang ditransfer secara bertahap," jelasnya.
Merasa menjadi korban tindak pidana, EM kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Metro Bekasi. Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku dan menangkapnya.
"Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan, selanjutnya melapor ke Polres Metro Bekasi guna penyelidikan lebih lanjut," pungkas Kombes Ade Ary.