Aksi Begal Bermodus Airsoft Gun Resahkan Kuta, Empat Remaja Diciduk Polisi
markdown Kuta, Bali – Jajaran kepolisian berhasil mengamankan empat remaja yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi begal yang meresahkan wisatawan dan warga di kawasan Kuta, Bali. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari korban yang mengalami kerugian dan trauma akibat tindakan para pelaku.
Keempat tersangka yang masih di bawah umur tersebut diketahui berinisial DCY (16), RWXT (17), SAP (17), dan KKI (15). Mereka ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif terkait laporan pembegalan yang terjadi di Jalan Bypass Ngurah Rai pada Sabtu dini hari, 26 April 2025. Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan mengancam korban menggunakan senjata yang ternyata adalah airsoft gun.
Menurut keterangan Kapolsek Kuta, AKP Agus Riwayanto Diputra, penangkapan para pelaku berawal dari laporan seorang mahasiswa bernama Ronda (25) yang menjadi korban pembegalan saat melintas di Jalan Bypass Ngurah Rai. Korban dihadang oleh para pelaku yang menggunakan dua sepeda motor. Salah seorang pelaku kemudian menodongkan airsoft gun ke arah korban sambil meminta barang berharga. Tak hanya itu, korban juga sempat dipukul dengan gagang pistol di bagian rahang dan mulut, menyebabkan luka.
"Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lain di wilayah Kuta," ujar AKP Agus. "Hasil kejahatan tersebut mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan juga untuk berfoya-foya."
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa airsoft gun yang digunakan untuk mengancam korban, serta sepeda motor yang digunakan saat beraksi. Selain itu, polisi juga menyita barang-barang hasil curian dari korban, termasuk dompet berisi dokumen penting, uang tunai, kunci sepeda motor, dan telepon seluler, dengan total kerugian mencapai Rp 2.500.000.
Akibat perbuatannya, keempat remaja tersebut kini harus berurusan dengan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, mengingat para pelaku masih di bawah umur dan melakukan tindak kejahatan yang membahayakan keselamatan orang lain. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang beraktivitas di malam hari, untuk lebih berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi orang tua dan masyarakat luas tentang pentingnya pengawasan dan pembinaan terhadap remaja. Lingkungan pergaulan yang tidak sehat dan kurangnya perhatian dari keluarga dapat menjadi faktor pendorong remaja untuk melakukan tindakan kriminal. Diharapkan dengan penangkapan para pelaku begal ini, situasi keamanan di kawasan Kuta dapat kembali kondusif dan memberikan rasa aman bagi wisatawan maupun warga setempat.