Sengketa PSU Bengkulu Selatan Berlanjut, Paslon Suryatati-Ii Sumirat Ajukan Gugatan ke MK

Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan, Suryatati dan Ii Sumirat, secara resmi menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini diambil sebagai respons atas hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar di wilayah tersebut.

Gugatan tersebut diajukan setelah pasangan dengan nomor urut 2 ini dinyatakan kalah dalam PSU melawan pasangan Rifai Tajudin dan Yevri Sudianto. Tim kuasa hukum Suryatati-Ii Sumirat, melalui Yasrizal, mengonfirmasi bahwa berkas gugatan telah didaftarkan dan diterima oleh MK.

Menurut Yasrizal, pengajuan gugatan ini didasari oleh temuan sejumlah dugaan kecurangan yang terjadi selama proses PSU berlangsung. Salah satu poin utama yang disoroti adalah dugaan rekayasa penangkapan terhadap calon Wakil Bupati, Ii Sumirat, menjelang hari pencoblosan. Tim kuasa hukum menduga bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari strategi untuk merugikan pasangan Suryatati-Ii Sumirat. Mereka juga menyoroti penyebaran video penangkapan tersebut beberapa jam sebelum pemungutan suara, yang dinilai sebagai tindakan yang sistematis.

Yasrizal menyebut dugaan rekayasa penangkapan ini sebagai preseden buruk dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Indonesia. Ia khawatir jika tindakan serupa dibiarkan, hal itu dapat menjadi praktik umum yang menimpa calon-calon pejabat publik lainnya di masa depan. Ia menambahkan, jika rekayasa semacam ini dibiarkan, bukan tidak mungkin di masa depan hal serupa bisa terjadi kepada calon-calon pejabat publik lainnya, seperti calon Hakim MK, komisioner KPK, KPU, hingga Bawaslu.

Sementara itu, Komisioner KPU Bengkulu Selatan, Wiwin Hendri, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah mengetahui adanya gugatan yang diajukan ke MK melalui situs resmi pendaftaran gugatan MK. Meski demikian, KPU Bengkulu Selatan belum menerima salinan resmi gugatan tersebut.

Sebelumnya, MK telah mengeluarkan putusan yang mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi dari Pilkada Bengkulu Selatan karena dianggap telah menjabat selama dua periode. Putusan ini kemudian berujung pada perintah untuk menggelar PSU tanpa mengikutsertakan Gusnan Mulyadi.

PSU Bengkulu Selatan diikuti oleh tiga pasangan calon, yaitu Elva Hartati-Makrizal Nedi, Suryatati-Ii Sumirat, dan Rifai Tajudin-Yevri Sudianto. Hasil rekapitulasi KPU Bengkulu Selatan menunjukkan bahwa pasangan Rifai-Yevri memperoleh suara terbanyak, disusul oleh Suryatati-Ii Sumirat, dan Elva Hartati-Makrizal Nedi.

Menanggapi gugatan yang diajukan ke MK, Wiwin Hendri menyatakan bahwa KPU Bengkulu Selatan belum akan menetapkan pasangan calon terpilih sampai adanya putusan dari MK.