Eks Pejabat MA, Zarof Ricar, Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang Usai Penggeledahan Kediaman di Senopati
Kejaksaan Agung (Kejagung) meningkatkan status Zarof Ricar, seorang mantan pejabat di Mahkamah Agung (MA), menjadi tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan status tersangka ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) di kediaman ZR yang berlokasi di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada akhir Oktober 2024 lalu, tak lama setelah yang bersangkutan diamankan di Bali.
"Dari penggeledahan di rumah ZR di Senopati, tim penyidik JAM Pidsus berhasil menyita sejumlah barang bukti pada akhir Oktober 2024, setelah ZR diamankan di Bali," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pada Selasa (29/4/2025).
Penetapan ZR sebagai tersangka TPPU dilakukan pada tanggal 10 April 2025, usai serangkaian proses penyidikan yang dilakukan secara cermat dan hati-hati. Harli menjelaskan bahwa penetapan ini didasarkan pada prinsip kehati-hatian dalam proses penyidikan.
"Setelah penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik, ZR kemudian ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada tanggal 10 April 2025," ungkap Kapuspenkum. Beliau menambahkan bahwa rangkaian proses penyidikan TPPU ini dilakukan dengan prinsip kehati-hatian (pruden) untuk menentukan keterkaitan (nexus) antara perbuatan (tindak pidana) dengan harta kekayaan (aset) yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim penyidik JAM Pidsus mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah Zarof Ricar. Setidaknya, lima kontainer box besar berisi barang bukti telah dibawa oleh penyidik dari kediaman mantan pejabat MA tersebut.
Sebelumnya, Zarof Ricar juga telah berstatus terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Aliran Dana Zarof Ricar
ZR diduga terlibat dalam praktik percaloan kasus. Dari penggeledahan di rumahnya di daerah Senayan, Jakarta Pusat, serta tempatnya menginap di Bali, ditemukan uang tunai dengan nilai fantastis, mencapai hampir Rp 1 triliun. Sebagian dari uang tunai tersebut berupa valuta asing (Valas), yaitu:
- 74.494.427 dollar Singapura
- 1.897.362 dollar Amerika Serikat (AS)
- 71.200 euro
- 483.320 dollar Hong Kong
- Rp 5.725.075.000
Selain itu, penyidik Kejagung juga menyita 51 kilogram emas Antam dari rumah pensiunan MA tersebut, semakin memperkuat dugaan keterlibatan ZR dalam tindak pidana pencucian uang.