Anggota DPR RI Soroti Pengawasan Haji Ilegal Asal Kalimantan Selatan
Maraknya kasus jemaah haji ilegal asal Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadi perhatian serius di kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Sudian Noor, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PAN, menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap penyelenggaraan ibadah haji untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai persiapan penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2025 di Jakarta, Sudian Noor menekankan pentingnya sinergi antara Kementerian Agama, khususnya Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) melalui satuan tugas Penegakan Hukum (Gakkum), dengan instansi terkait seperti Imigrasi, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), serta keterlibatan anggota DPR RI dalam pengawasan.
"Saya meminta kepada Kementerian Agama melalui Siswas Gakkum yang melibatkan instansi terkait seperti Imigrasi, Polri, BIN, termasuk Anggota DPR RI, serta Badan Penyelenggara Haji untuk memperketat pengawasan," tegas Sudian.
Pernyataan ini didasari oleh pengungkapan kasus percobaan keberangkatan 10 jemaah haji ilegal asal Banjarmasin oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta, Imigrasi, dan Kementerian Agama. Mereka diduga menggunakan visa kerja atau amil untuk dapat memasuki Arab Saudi melalui Malaysia. Sudian Noor mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang ia terima, jumlah jemaah yang berhasil dicegah sebenarnya mencapai 80 orang, bukan hanya 10 seperti yang diberitakan.
"Ini bukti bahwa modus seperti ini marak terjadi. Mereka menggunakan jalur negara ketiga seperti Malaysia, Filipina, Singapura, bahkan negara Jazirah Arab seperti Qatar, lalu melanjutkan perjalanan darat ke Jeddah," jelasnya.
Modus operandi yang digunakan oleh para jemaah ilegal ini semakin beragam, termasuk memanfaatkan negara-negara tetangga sebagai batu loncatan sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum dalam memberantas praktik ilegal ini.
Sudian Noor juga menekankan pentingnya pengawasan yang proaktif, bukan hanya reaktif terhadap laporan yang masuk. Pengawasan yang ketat diharapkan dapat memberikan efek jera bagi biro perjalanan nakal yang mencoba mengakali aturan keberangkatan haji.
Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024 Bab II Pasal IV, mengamanatkan Badan Penyelenggara Haji (BPH) memiliki tugas dan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Kalsel, Eddy Hairani, mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil risiko menggunakan jalur non-prosedural dalam menunaikan ibadah haji. Ia menyarankan agar calon jemaah haji memastikan legalitas biro perjalanan yang digunakan serta keabsahan visa yang dimiliki.
"Jangan ambil resiko, pastikan legalitas biro perjalanan, visanya apakah sesuai untuk haji atau umrah," jelas Eddy.
Eddy juga mengimbau agar calon jemaah haji mencari informasi mengenai biro perjalanan melalui kanal resmi atau menghubungi langsung Kemenag Kalsel. Ia mengingatkan bahwa pemberangkatan ibadah haji embarkasi Banjarmasin baru akan dimulai pada 5 Mei 2025.
- Imbauan Bagi Calon Jemaah Haji:
- Pastikan legalitas biro perjalanan yang digunakan.
- Periksa keabsahan visa yang dimiliki, pastikan sesuai untuk tujuan ibadah haji.
- Cari informasi melalui kanal resmi atau hubungi langsung Kemenag Kalsel.