Penyelidikan Kredit Fiktif Rp 5 Miliar, Polda Bengkulu Intensifkan Penggeledahan di Bank Bengkulu

Polda Bengkulu meningkatkan intensitas penyelidikan kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp 5 miliar yang melibatkan Bank Bengkulu. Tim Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan penggeledahan maraton di kantor Cabang Lebong Bank Bengkulu pada Senin (28/4/2025). Penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Penggeledahan yang berlangsung selama delapan jam, mulai pukul 12.30 WIB hingga 21.30 WIB, menyasar dua lokasi penting: Kantor Cabang Bank Bengkulu Muara Aman dan Kantor Cabang Pembantu Topos. Tim penyidik dibagi menjadi dua kelompok untuk memastikan efektivitas penggeledahan di kedua lokasi tersebut. Fokus utama penggeledahan adalah mencari dokumen dan barang bukti lain yang dapat memperkuat dugaan adanya praktik kredit fiktif.

Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, menjelaskan bahwa status perkara ini telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi. "Kami masih melengkapi bukti-bukti terkait kredit fiktif di Bank Bengkulu Lebong," ujarnya.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperjelas alat bukti yang mengarah pada dugaan korupsi. Nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 5 miliar masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti dari kedua kantor Bank Bengkulu yang digeledah.

Langkah selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu untuk melakukan perhitungan kerugian negara secara resmi. Hasil perhitungan ini akan menjadi dasar penting dalam proses penyidikan selanjutnya.