Mantan Pengacara Arif Nugroho Ditetapkan Tersangka, Wajib Lapor Kasus Penipuan Lamborghini

Mantan Pengacara Arif Nugroho Ditetapkan Tersangka, Wajib Lapor Kasus Penipuan Lamborghini

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan Evelin Dohar Hutagalung, mantan kuasa hukum Arif Nugroho, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait penjualan mobil Lamborghini. Meskipun telah menjalani pemeriksaan intensif selama Jumat (7 Maret 2025) dan dicecar sebanyak 40 pertanyaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), penyidik memutuskan untuk tidak menahan Evelin. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan resmi. Meskipun tidak ditahan, Evelin dikenakan wajib lapor dua kali seminggu, yakni setiap Senin dan Kamis.

Penjelasan resmi mengenai alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap Evelin belum diungkapkan secara detail oleh pihak kepolisian. Namun, kewajiban lapor yang diterapkan menunjukkan bahwa proses hukum atas kasus ini masih berlanjut dan penyidik masih memerlukan keterangan lebih lanjut dari yang bersangkutan. Kasus ini bermula dari laporan Arif Nugroho melalui kuasa hukumnya, Pahala Manurung, pada 27 Januari 2025. Laporan tersebut meliputi dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penjualan mobil Lamborghini milik Arif Nugroho.

Kronologi kejadian berawal dari permintaan Evelin kepada Arif pada April 2024 untuk menjual mobil Lamborghini tersebut dengan alasan untuk keperluan penanganan kasus hukum yang melibatkan kliennya, seorang perempuan berinisial FA (16), yang diduga menjadi korban pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur. Arif sepakat dengan kesepakatan bahwa hasil penjualan mobil mewah tersebut, sebesar Rp 3,5 miliar, akan ditransfer terlebih dahulu kepadanya. Namun, hingga saat ini, Arif mengaku tidak pernah menerima uang tersebut dan mobil Lamborghini-nya juga tidak dikembalikan. Kegagalan Evelin memenuhi kesepakatan ini menjadi dasar penetapan status tersangka.

Kasus ini semakin kompleks mengingat keterkaitannya dengan kasus pembunuhan dan persetubuhan FA yang melibatkan Arif Nugroho dan Bayu (nama Bayu tidak disebutkan dalam kasus Lamborghini tetapi terhubung dengan kasus yang melibatkan FA). Kedua kasus tersebut ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dengan nomor laporan polisi LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel untuk kasus pembunuhan dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel untuk kasus persetubuhan anak. Arif dan Bayu juga terjerat dalam kasus kepemilikan senjata api yang sedang diselidiki oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya (LP/A/4/IV/2024/SPKT/Sar Reskrim/Polres Metro Jaksel/PMJ).

Lebih lanjut, kasus ini juga menyentuh aspek internal kepolisian. Lima mantan anggota Polres Metro Jakarta Selatan diduga terlibat dalam upaya penyuapan untuk menghentikan penyidikan kasus pembunuhan dan persetubuhan FA. Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian (KKEP) yang dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya telah menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pemecatan tidak hormat (PTDH) terhadap tiga mantan anggota, yaitu eks Kasat Reskrim AKBP Bintoro, eks Kanit Resmob AKP Ahmad Zakaria, dan eks Kanit PPA AKP Mariana. Dua anggota lainnya, yaitu eks Kasat Reskrim AKBP Gogo Galesung dan eks Kasubnit Resmob Ipda Novian Dimas, dijatuhi sanksi demosi selama delapan tahun. Semua yang terlibat telah menyatakan banding atas vonis tersebut. Kasus ini menunjukan kompleksitas dan saling terkaitnya berbagai pelanggaran hukum.

Proses hukum atas kasus penipuan mobil Lamborghini ini masih terus berlanjut. Dengan penetapan tersangka Evelin dan kewajiban lapor yang dibebankan, polisi diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan.