Pemerintah Ajukan RUU Pengelolaan Ruang Udara untuk Dibahas DPR Periode Ini

Pemerintah, melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas, secara resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Penyerahan ini menandai dimulainya kembali pembahasan RUU yang merupakan agenda carry over dari periode legislatif sebelumnya.

Acara penyerahan DIM tersebut berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara. Selain Menkumham Supratman Andi Agtas, hadir pula Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan (Sekjen Kemhan) Letjen TNI Budi Utomo, serta perwakilan dari Kementerian Perhubungan. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Udara DPR, Endipat Wijaya.

Dalam sambutannya, Menkumham Supratman menyampaikan urgensi dan pentingnya RUU Pengelolaan Ruang Udara untuk segera disahkan menjadi undang-undang. Ia menekankan bahwa RUU ini akan menjadi landasan hukum yang komprehensif dalam mengatur berbagai aspek terkait pemanfaatan dan pengelolaan wilayah udara Indonesia.

Politisi dari Partai Gerindra tersebut juga menjelaskan lima poin penting yang mendasari urgensi pembahasan RUU ini, antara lain:

  • Ketiadaan Payung Hukum: Belum adanya regulasi yang memadai untuk mengatur pengelolaan ruang udara secara menyeluruh.
  • Pelanggaran Wilayah Udara: Maraknya insiden pelanggaran wilayah udara oleh pesawat asing, termasuk pelanggaran terhadap kawasan udara terlarang dan terbatas.
  • Ketiadaan Ketentuan Pelarangan: Belum adanya ketentuan yang jelas mengenai pelarangan wilayah udara dalam hukum positif Indonesia.
  • Sanksi Pelanggaran Udara: Sanksi terhadap pelanggaran wilayah udara yang selama ini hanya bersifat administratif, belum menyentuh aspek pidana.
  • Penggunaan Drone: Belum adanya pengaturan yang komprehensif mengenai penggunaan wahana udara dan pesawat udara tanpa awak (drone) oleh masyarakat maupun instansi pemerintah.

Menkumham Supratman kemudian menyerahkan secara resmi draf RUU beserta DIM kepada DPR, yang dalam hal ini diterima oleh Badan Legislasi (Baleg). Ketua Pansus Pengelolaan Udara, Endipat Wijaya, menyambut baik penyerahan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya telah sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU ini pada periode DPR 2024-2029. Endipat juga mengungkapkan bahwa terdapat tambahan 40 DIM yang akan dibahas oleh Pansus.

"Dari awalnya ada 300 DIM, yang berkaitan dengan substansi RUU sebanyak 29 DIM, DIM tambahan sebanyak 11 DIM. Jadi jumlah DIM yang akan dibahas nanti akan ada tambahan 40 DIM, tapi nanti (dibahas)," imbuhnya.

Dengan diserahkannya DIM RUU Pengelolaan Ruang Udara ini, diharapkan pembahasan dapat segera dimulai dan menghasilkan undang-undang yang komprehensif dan mampu menjawab tantangan dalam pengelolaan wilayah udara Indonesia di masa depan.