Bank Indonesia Umumkan Batas Waktu Penukaran Uang Kertas Rupiah Emisi Lama
Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat yang masih menyimpan uang kertas rupiah emisi tahun 1979, 1980, dan 1982 untuk segera menukarkannya. Batas waktu penukaran telah ditetapkan hingga 30 April 2025. Pengumuman ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992 yang mencabut dan menarik peredaran empat pecahan uang kertas tersebut.
Uang kertas yang termasuk dalam penarikan ini adalah:
- Rp 10.000 emisi 1979
- Rp 5.000 emisi 1980
- Rp 1.000 emisi 1980
- Rp 500 emisi 1982
Masyarakat yang ingin menukarkan uang kertas tersebut dapat melakukannya di kantor pusat Bank Indonesia. BI telah menyediakan mekanisme penukaran yang mudah melalui aplikasi PINTAR. Berikut adalah langkah-langkah penukaran melalui aplikasi PINTAR:
- Akses aplikasi PINTAR melalui situs resmi BI di https://www.pintar.bi.go.id
- Pilih opsi 'Penukaran Uang Rupiah yang Dicabut/Ditarik'.
- Tentukan provinsi lokasi penukaran dan pilih Kantor Bank Indonesia yang diinginkan.
- Pilih tanggal penukaran yang tersedia.
- Isi data diri yang diperlukan, seperti NIK-KTP, Nama, Nomor telepon, dan alamat email.
- Masukkan jumlah keping uang rupiah yang akan ditukarkan.
- Simpan bukti pemesanan penukaran.
- Pada tanggal yang telah ditentukan, bawa uang rupiah yang akan ditukarkan dan bukti pemesanan ke Kantor Bank Indonesia yang dipilih.
Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk memisahkan jenis uang yang akan ditukarkan guna memperlancar proses penukaran. Dengan adanya informasi ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan waktu yang tersisa untuk menukarkan uang kertas rupiah emisi lama yang dimiliki sebelum batas waktu yang telah ditentukan.