MK Tolak Syarat Tambahan Uji Kompetensi bagi Kandidat Presiden dan Wakil Presiden

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggugurkan gugatan terkait penambahan persyaratan bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Putusan ini diambil setelah pemohon gugatan dinyatakan tidak hadir dalam persidangan dan tidak memberikan konfirmasi ketidakhadirannya.

Gugatan tersebut, yang diajukan oleh Muhammad Hudaya Munib, meminta MK untuk memasukkan sejumlah persyaratan tambahan dalam Pasal 169 UU Pemilu. Persyaratan itu meliputi:

  • Uji Kompetensi Akademik: Pemohon mengusulkan agar setiap capres-cawapres wajib memiliki minimal gelar S1 atau S2 dari universitas terakreditasi.
  • Uji Pemahaman Konstitusi, Ekonomi, dan Geopolitik: Pemohon berpendapat bahwa capres-cawapres harus memiliki pemahaman mendalam tentang isu-isu strategis negara.
  • Uji Kemampuan Bahasa dan Retorika Publik: Pemohon mengusulkan standar minimal skor TOEFL 550 serta penilaian kemampuan berbicara di depan publik.
  • Psikotes Komprehensif: Pemohon menginginkan adanya evaluasi psikologis yang mencakup IQ, EQ, dan tes kepribadian.
  • Pengalaman Kepemimpinan: Pemohon berpendapat capres-cawapres minimal memiliki pengalaman kepemimpinan selama 10 tahun.
  • Rekam Jejak Bersih: Pemohon menambahkan larangan praktik nepotisme, korupsi, dan politik dinasti.

Sidang pengucapan putusan gugatan ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada hari Selasa, 29 April 2025. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Konstitusi menyatakan bahwa ketidakhadiran pemohon dalam sidang pemeriksaan tanpa alasan yang jelas menjadi dasar gugurnya permohonan.

"Dengan demikian, permohonan pemohon harus dinyatakan gugur; oleh karenanya, terhadap permohonan a quo, Mahkamah mengeluarkan ketetapan," Ujar Suhartoyo dalam persidangan.

Dengan putusan ini, persyaratan bagi capres-cawapres tetap mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan dalam UU Pemilu tanpa adanya penambahan poin-poin yang diajukan oleh pemohon. Putusan ini sekaligus menutup ruang perdebatan mengenai perlunya penambahan uji kompetensi yang lebih ketat bagi para pemimpin bangsa yang akan datang.