Kredit Fiktif Bank Purworejo Terungkap: Modus Covernote Notaris Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Skandal Kredit Fiktif Guncang Bank Daerah Purworejo

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Purworejo, Jawa Tengah, mencuat ke permukaan, mengungkap praktik pemberian kredit fiktif yang merugikan negara hingga mencapai Rp 3,4 miliar. Pihak kepolisian telah menetapkan Direktur PT Puriland Development Indonesia berinisial II sebagai tersangka utama dalam kasus ini.

Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan tersangka melibatkan pemanfaatan covernote dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Covernote ini menjadi celah bagi tersangka untuk mengajukan dan memproses kredit tanpa adanya jaminan yang sah. Diduga ada kerjasama antara tersangka dan oknum PPAT untuk menerbitkan covernote yang kemudian digunakan untuk memuluskan pencairan dana kredit.

Berikut rincian modus operandi yang terungkap:

  • Penerbitan covernote oleh PPAT tanpa verifikasi aset yang memadai.
  • Pengajuan 13 kredit bermasalah tanpa disertai jaminan yang valid.
  • Penggunaan aset yang sudah dijaminkan ke bank lain sebagai jaminan.
  • Penggunaan tanah yang bukan milik tersangka sebagai jaminan.
  • Penjualan aset jaminan tanpa persetujuan pihak bank.

Praktik ilegal ini berlangsung selama periode 2019-2020 dan berhasil diendus oleh pihak kepolisian setelah menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan bank. Akibatnya, negara mengalami kerugian yang signifikan, mencapai Rp 3,4 miliar berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah.

Penyelidikan Mendalam dan Upaya Pemulihan Kerugian

Polres Purworejo bergerak cepat dengan menahan tersangka II dan menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini. Aset yang berhasil disita berupa dokumen kredit dan kavling tanah dengan nilai mencapai Rp 1 miliar, yang diharapkan dapat membantu memulihkan sebagian kerugian negara.

Selain itu, pihak kepolisian juga telah memeriksa 48 saksi yang terdiri dari 17 orang internal bank dan 31 saksi eksternal. Kapolres Purworejo menegaskan bahwa tersangka II terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam skandal ini.

Kapolres Purworejo menghimbau semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan dan praktik korupsi. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak terkait, terutama dalam pengelolaan keuangan dan pengawasan internal di lembaga keuangan.

Dampak dan Langkah Selanjutnya

Skandal ini mencoreng citra BPR Purworejo dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai sistem pengawasan dan pengendalian internal di lembaga tersebut. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan dapat mengambil langkah-langkah tegas untuk memperbaiki tata kelola dan pengawasan di BPR, serta mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Pihak kepolisian juga terus berkoordinasi dengan BPKP untuk menelusuri aliran dana hasil korupsi dan mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian negara. Kasus ini menjadi prioritas bagi Polres Purworejo dalam upaya memberantas korupsi dan menegakkan hukum di wilayah hukumnya.