KPK Dalami Kasus Harun Masiku: Mantan Ajudan Wahyu Setiawan Diperiksa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan suap yang melibatkan mantan calon anggota legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan, Harun Masiku. Sebagai bagian dari upaya tersebut, KPK memanggil mantan ajudan dari mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan, yang bernama Rahmat Setiawan Tonidaya, Selasa (29/4/2025).

Selain Rahmat Setiawan Tonidaya, penyidik lembaga anti rasuah tersebut juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sri Muliani Dewiningsih sebagai saksi. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengkonfirmasi bahwa pemeriksaan kedua saksi dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Tessa Mahardhika Sugiarto.

Keterangan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan diajukan kepada kedua saksi tersebut belum diungkapkan oleh KPK. Pemanggilan ini menjadi langkah penting dalam upaya KPK untuk mengumpulkan bukti dan informasi yang lebih komprehensif terkait peran berbagai pihak dalam kasus yang telah menjadi perhatian publik ini.

Kasus Harun Masiku mencuat ke permukaan setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat tersangka tersebut adalah Wahyu Setiawan (Komisioner KPU), Agustiani Tio Fridelina (mantan anggota Bawaslu), Saiful Bahri (kader PDIP), dan Harun Masiku sendiri.

Saat operasi penangkapan dilakukan, Harun Masiku berhasil melarikan diri dan hingga saat ini masih berstatus sebagai buronan. Terakhir kali, tim penyidik KPK mendeteksi keberadaan Harun Masiku di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan. Status Harun Masiku masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam konstruksi perkara, Harun Masiku diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina dengan tujuan untuk memuluskan jalannya menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Proses hukum terus bergulir, KPK kemudian menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proses PAW yang melibatkan Harun Masiku.

KPK terus berupaya untuk menangkap Harun Masiku dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini. Pemeriksaan saksi-saksi seperti Rahmat Setiawan Tonidaya dan Sri Muliani Dewiningsih diharapkan dapat memberikan titik terang dan mempercepat proses penyelesaian kasus yang telah lama menjadi sorotan publik ini.