Investor NFT Nike Ajukan Gugatan Rp 84 Miliar Terkait Penutupan RTFKT
Sejumlah investor non-fungible token (NFT) Nike melayangkan gugatan class action kepada perusahaan raksasa perlengkapan olahraga tersebut, menuntut ganti rugi sebesar 5 juta dollar AS atau sekitar Rp 84 miliar. Gugatan ini diajukan di pengadilan federal Brooklyn, New York, Amerika Serikat, dengan alasan penutupan mendadak bisnis aset digital Nike, RTFKT, pada Desember 2024 lalu.
NFT, sebuah aset digital unik yang keberadaannya diverifikasi melalui teknologi blockchain, semakin populer sebagai representasi kepemilikan atas berbagai barang virtual, mulai dari karya seni hingga item dalam game. Berbeda dengan cryptocurrency yang dapat dipertukarkan, setiap NFT bersifat unik dan tidak dapat diduplikasi.
Jagdeep Cheema, penggugat utama dalam kasus ini, mengklaim bahwa penutupan RTFKT telah menyebabkan penurunan nilai NFT Nike yang dimilikinya. Ia berpendapat bahwa permintaan terhadap NFT tersebut anjlok setelah Nike menghentikan operasional bisnis yang terkait erat dengan aset digital tersebut.
Gugatan tersebut juga menuduh bahwa NFT Nike sebenarnya adalah sekuritas yang tidak terdaftar. Para penggugat berpendapat bahwa Nike seharusnya mendaftarkan NFT tersebut ke Securities and Exchange Commission (SEC), badan pengawas pasar modal di Amerika Serikat. Mereka mengklaim bahwa mereka tidak akan membeli NFT tersebut jika mengetahui statusnya yang tidak terdaftar.
RTFKT, perusahaan yang bergerak di bidang sepatu virtual dengan teknologi blockchain untuk memvalidasi keaslian produk, diakuisisi oleh Nike pada Desember 2021. Akuisisi ini dipandang sebagai langkah strategis Nike untuk memperluas kehadirannya di dunia digital atau metaverse. Namun, pada Desember 2024, Nike secara tiba-tiba menutup bisnis RTFKT, meskipun mengklaim bahwa inovasi dari RTFKT akan terus diwujudkan melalui kreator dan proyek lainnya. Detail proyek-proyek ini tidak diungkapkan secara rinci.
Gugatan ini menuduh Nike melanggar undang-undang perlindungan konsumen di New York, California, Florida, dan Oregon. Hingga saat ini, Nike yang berbasis di Beaverton, Oregon, belum memberikan komentar resmi terkait gugatan tersebut.