Pengungkapan Jaringan Pengoplosan BBM di Medan: Polisi Telusuri Asal Bensin Oktan 87

Pengungkapan Jaringan Pengoplosan BBM di Medan: Polisi Telusuri Asal Bensin Oktan 87

Polrestabes Medan mengungkap praktik pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Flamboyan Raya, Kota Medan. Tiga orang telah ditangkap, yakni Muhammad Agustian Lubis (manajer), Untung (58, sopir), dan Yudhi Timsah Pratama (38, kernet). Ketiganya dijerat Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 dan Pasal 40 UU No 11 Tahun 2020 terkait pelanggaran di bidang migas. Praktik ilegal ini terbongkar berkat pengintaian polisi terhadap sebuah mobil tangki berpelat BK 8049 WO yang diduga membawa BBM ilegal, pada Rabu, 5 Maret 2025. Mobil tangki tersebut, meski bertuliskan PT Elnusa Petrofin dan terdapat logo Pertamina, telah diketahui putus kontrak sejak November 2023.

Berdasarkan keterangan para tersangka, bensin Oktan 87 yang digunakan untuk pengoplosan berasal dari sebuah gudang di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Sopir tangki, Untung, mengaku diupah Rp 200.000 per pengiriman, sementara kernet, Yudhi, mendapatkan upah yang sama. Manajer SPBU, Agustian, menyatakan bahwa ia memesan bensin Oktan 87 tersebut dari seseorang berinisial MI yang dihubungi melalui telepon. Identitas dan keberadaan MI masih dalam penyelidikan intensif pihak kepolisian. Hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh Pertamina terhadap BBM di dalam tangki menunjukkan kualitasnya jauh di bawah standar, berada di angka Oktan 87, dan dikategorikan sebagai gasoline atau bensin.

Wakil Kepala Polrestabes Medan, AKBP Taryono Raharja, menjelaskan modus operandi para pelaku. Bensin Oktan 87 tersebut dicampur langsung ke dalam tangki penampungan Pertalite di SPBU. Campuran ini kemudian dijual kepada konsumen dengan harga Pertalite. Polisi saat ini tengah menyelidiki lebih lanjut terkait gudang penyedia bensin Oktan 87 di Hamparan Perak dan berencana memeriksa pemilik SPBU untuk mengungkap jaringan pengoplosan BBM ini secara menyeluruh. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, termasuk menelusuri jaringan distribusi BBM ilegal yang lebih luas.

Proses penyelidikan kini tengah berfokus pada beberapa hal penting: identifikasi lengkap dan penangkapan MI, pengusutan kepemilikan gudang di Hamparan Perak, serta pemeriksaan mendalam terhadap pemilik SPBU untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan potensi aliran dana ilegal yang dihasilkan dari praktik pengoplosan ini. Keberhasilan pengungkapan ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pelaku dan mencegah praktik serupa terjadi di masa mendatang. Langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian adalah melakukan pengembangan kasus, dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti lain yang relevan. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi BBM agar kualitas dan harga BBM tetap terjaga serta mencegah kerugian negara.

Berikut detail kronologi penangkapan:

  • Rabu, 5 Maret 2025: Polisi melakukan pengintaian dan mengamankan mobil tangki berpelat BK 8049 WO di SPBU Jalan Flamboyan Raya.
  • Jumat, 7 Maret 2025: Polrestabes Medan menggelar konferensi pers, mengumumkan penangkapan tiga tersangka dan menjelaskan modus operandi pengoplosan BBM.
  • Saat ini: Penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap jaringan lebih luas dan menelusuri asal usul bensin Oktan 87.