Pemerintah Dorong DPR Percepat Pengesahan RUU Pengelolaan Ruang Udara
Pemerintah, melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera menuntaskan pembahasan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara menjadi Undang-Undang (UU). Desakan ini disampaikan saat penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pengelolaan Ruang Udara dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan RUU Pengelolaan Ruang Udara di Gedung DPR, Jakarta.
Menkumham Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa RUU ini sangat penting untuk segera disahkan, mengingat posisi strategis Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia. Pengelolaan ruang udara yang efektif dan berkelanjutan dinilai krusial untuk kepentingan bangsa dan negara. RUU ini sebelumnya telah dibahas oleh DPR periode 2019-2024 dan kemudian dilanjutkan (carry over) ke periode 2024-2029.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus Endipat Wijaya, Menkumham menekankan urgensi penyelesaian RUU ini. Pemerintah berharap, dengan adanya UU Pengelolaan Ruang Udara, potensi ruang udara Indonesia dapat dimanfaatkan secara optimal. Supratman menyatakan:
"Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia memiliki posisi dan nilai strategis, sehingga ruang udara di atas wilayah negara perlu dikelola secara tepat guna, berhasil guna, dan berkelanjutan."
Endipat Wijaya menjelaskan bahwa terdapat sekitar 300 DIM yang diserahkan oleh pemerintah, dengan 29 di antaranya berkaitan dengan substansi RUU, 11 tidak berkaitan dengan substansi, dan 40 merupakan DIM tambahan. Ia juga menambahkan bahwa seluruh fraksi di DPR pada prinsipnya menyetujui kelanjutan pembahasan RUU ini.
Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara beranggotakan Junico Siahaan, I Wayan Sudirta, Hasanuddin Wahid, TB Hasanuddin, Amelia Anggraini, dan Nurul Arifin. Sementara itu, dari pihak pemerintah, Presiden Prabowo Subianto menugaskan Menteri Pertahanan, Menteri Perhubungan, dan Menteri Hukum dan HAM untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU ini.
DPR sendiri telah secara resmi membentuk Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara pada awal Maret lalu. Pembentukan ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR, sebagai tindak lanjut dari Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR RI.