Anggota Polda Metro Jaya Diduga Terlibat Penipuan Jual Beli Mobil, Korban Melapor

Seorang wanita berinisial AMB melaporkan oknum anggota Polri berinisial GMI yang bertugas di Bidang Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli mobil. Laporan tersebut telah diterima oleh Polda Metro Jaya dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

AMB, didampingi saksi-saksi, memberikan keterangan kepada penyidik terkait kronologi kejadian. Kasus ini bermula ketika AMB tertarik dengan iklan penjualan mobil bekas merek Wuling Alvez di platform media sosial Facebook pada tanggal 7 Maret 2025. Iklan tersebut dipasang oleh terduga pelaku, GMI, yang berpangkat Brigadir Dua (Bripda).

Keduanya kemudian bertemu di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, untuk melihat unit mobil yang ditawarkan. AMB mengungkapkan bahwa GMI kemudian membawanya ke sebuah tempat kos dan meminta transfer sejumlah uang. Namun, GMI menyatakan bahwa mobil tersebut masih berada di Karawang, Jawa Barat.

Merasa curiga, AMB menolak untuk langsung mengirimkan uang dan memilih untuk ikut bersama GMI ke Karawang guna melihat langsung kondisi mobil. Setelah memeriksa dan menyetujui kondisi mobil, AMB melakukan pembayaran yang hampir mencapai seratus juta rupiah. Setelah pembayaran, mereka kembali ke Kemayoran. Namun, GMI meminta agar mobil tersebut tidak dibawa terlebih dahulu dengan alasan surat-surat kendaraan belum lengkap dan berjanji akan menyusulkannya dalam waktu satu minggu.

Korban menuturkan bahwa dirinya merasa terhipnotis oleh perkataan GMI dan tanpa sadar menuruti permintaannya untuk menitipkan mobil yang baru dibeli kepada GMI. AMB juga merasa diintimidasi oleh GMI, yang menyatakan bahwa mobil tersebut berpotensi ditarik oleh pihak leasing.

Dua hari setelah transaksi, GMI menghubungi AMB dan mengabarkan bahwa mobil tersebut bermasalah. Meskipun demikian, GMI sempat menjanjikan akan bertanggung jawab dan mengembalikan uang yang telah dibayarkan.

Sejak Maret 2025, AMB terus berusaha menagih uangnya kepada GMI dan bahkan mendatangi tempat kosnya. Namun, AMB mendapati bahwa GMI telah pindah tempat kos sejak tanggal 7 April 2025.

Selain dugaan penipuan, AMB juga mengaku mengalami pelecehan dari oknum polisi tersebut. Namun, AMB tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai bentuk pelecehan yang dialaminya. AMB hanya mengungkapkan bahwa saat kejadian, GMI tinggal bersama pacarnya di tempat kos tersebut, dan beberapa teman GMI juga berada di sana saat AMB datang menagih uangnya.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian. Pihak berwenang tengah melakukan pendalaman dan pengumpulan bukti-bukti untuk mengungkap kebenaran kasus dugaan penipuan dan pelecehan yang melibatkan oknum anggota Polri tersebut. Selain itu, pihak Propam Polda Metro Jaya juga tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh GMI.