RUU Pengelolaan Ruang Udara: Pemerintah Dorong Pengesahan Guna Atasi Pelanggaran dan Tata Penggunaan Drone
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara atas desakan pemerintah. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menyampaikan urgensi penyelesaian RUU ini dalam rapat bersama Panitia Khusus (Pansus) di Gedung DPR RI, Selasa (29/4/2025). Pemerintah melihat perlunya payung hukum yang kuat untuk mengatur ruang udara Indonesia, terutama dalam menghadapi maraknya pelanggaran oleh pesawat asing dan belum adanya regulasi komprehensif terkait penggunaan drone.
Supratman menjelaskan bahwa selama ini, pelanggaran wilayah udara oleh pesawat asing, termasuk pelanggaran kawasan udara terlarang dan terbatas, kerap terjadi. Ketidakjelasan hukum mengenai pelarangan wilayah udara dan sanksi pidana bagi pelanggar menjadi kendala dalam penegakan kedaulatan udara. Selain itu, pesatnya perkembangan teknologi drone juga menuntut adanya regulasi yang jelas untuk mengatur penggunaannya oleh masyarakat sipil maupun instansi pemerintah. Pengaturan ini penting untuk memastikan keamanan dan ketertiban ruang udara, serta mencegah penyalahgunaan drone untuk kegiatan ilegal.
RUU Pengelolaan Ruang Udara diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan tersebut. Beberapa poin penting yang diatur dalam RUU ini antara lain:
- Payung Hukum Pengelolaan Ruang Udara: RUU ini akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pengelolaan ruang udara Indonesia secara komprehensif.
- Penegakan Kedaulatan Udara: RUU ini akan memberikan dasar hukum yang jelas untuk menindak pelanggaran wilayah udara oleh pesawat asing, termasuk sanksi pidana bagi pelaku pelanggaran.
- Regulasi Penggunaan Drone: RUU ini akan mengatur penggunaan drone oleh masyarakat sipil dan instansi pemerintah, termasuk persyaratan teknis, izin terbang, dan wilayah operasional.
- Pelarangan Wilayah Udara: RUU ini akan memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menetapkan wilayah udara terlarang dan terbatas untuk kepentingan keamanan dan keselamatan.
Ketua Pansus Pengelolaan Udara, Endipat Wijaya, mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pengelolaan Ruang Udara yang terdiri dari sekitar 300 poin. Dari jumlah tersebut, 29 poin berkaitan dengan substansi, 11 poin tidak berkaitan dengan substansi, dan 40 poin merupakan DIM tambahan. Endipat juga menegaskan komitmen seluruh fraksi di DPR untuk menuntaskan pembahasan RUU ini secepatnya.
Dengan adanya RUU Pengelolaan Ruang Udara, diharapkan Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengelola dan menjaga kedaulatan ruang udaranya, serta mengatur pemanfaatan teknologi drone secara bertanggung jawab.