Permudah Pengesahan STNK Tahunan: Aplikasi SIGNAL Tawarkan Solusi Online untuk Kendaraan Milik Keluarga

Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan kini semakin mudah dengan hadirnya aplikasi SIGNAL. Inovasi ini memungkinkan pemilik kendaraan untuk melakukan pengesahan secara online, tanpa perlu mengunjungi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Kemudahan ini juga berlaku bagi pengesahan STNK kendaraan yang terdaftar atas nama anggota keluarga.

AKBP Prianggo Malau, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, menjelaskan bahwa fasilitas pengesahan STNK online ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang ingin melakukan pengesahan STNK kendaraan milik anggota keluarga yang tertera dalam satu Kartu Keluarga (KK). Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti untuk melakukan pengesahan STNK online melalui aplikasi SIGNAL untuk kendaraan atas nama anggota keluarga:

Persiapan Data

Sebelum memulai proses pengesahan, pastikan Anda telah menyiapkan data-data berikut:

  • Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
  • Nama lengkap pemilik kendaraan sesuai KTP
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik kendaraan
  • Foto E-KTP pemilik kendaraan
  • Lima digit terakhir nomor rangka kendaraan
  • Alamat email yang aktif

Pendaftaran dan Verifikasi Akun SIGNAL

  1. Unduh aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS).
  2. Buka aplikasi dan pilih opsi "Daftar di sini".
  3. Isikan data diri Anda, termasuk NIK, nama lengkap sesuai KTP, alamat email, nomor ponsel, dan kata sandi.
  4. Unggah foto KTP Anda.
  5. Lakukan verifikasi wajah sesuai instruksi aplikasi.
  6. Masukkan kode One-Time Password (OTP) yang dikirimkan melalui SMS ke nomor ponsel yang Anda daftarkan.
  7. Lakukan verifikasi dengan mengklik tautan yang dikirimkan ke alamat email Anda.

Proses Pengesahan STNK Online

  1. Setelah berhasil mendaftar dan melakukan verifikasi, masuk ke aplikasi SIGNAL dengan menggunakan nomor ponsel dan kata sandi Anda.
  2. Pilih menu yang sesuai untuk memulai proses pengesahan STNK.
  3. Tekan tombol simbol tambah (+) untuk menambahkan data kendaraan.
  4. Pada tampilan form tambah dokumen data kendaraan, masukkan nama pemilik kendaraan. Pilih opsi "Milik Keluarga Satu KK" jika kendaraan tersebut milik istri atau anak yang tertera dalam satu KK.
  5. Masukkan NRKB kendaraan.
  6. Masukkan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
  7. Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto E-KTP pemilik kendaraan.
  8. Klik tombol "Lanjut".
  9. Aplikasi akan menampilkan notifikasi bahwa dokumen telah berhasil ditambahkan.
  10. Lakukan konfirmasi data yang ditampilkan, termasuk alamat pengiriman dokumen.
  11. Lakukan pembayaran sesuai dengan kanal pembayaran yang tersedia.

Pembayaran dan Pengiriman Dokumen

Pada tahap konfirmasi data, Anda akan diberikan opsi untuk memilih metode pengiriman E-TBPKP (Elektronik Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) melalui kantor pos atau mencetaknya secara mandiri.

Perlu diingat bahwa pengesahan STNK online melalui aplikasi SIGNAL hanya berlaku untuk pengesahan STNK tahunan. Dokumen asli yang akan dikirimkan adalah lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).

  1. Klik "Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran".
  2. Pilih "Lanjut" untuk membuat kode pembayaran.
  3. Pilih salah satu bank yang tersedia untuk melakukan pembayaran.
  4. Klik "Lanjut".
  5. Ikuti panduan pembayaran yang ditampilkan dan klik "Lanjut".
  6. Setelah pembayaran berhasil, lakukan transfer melalui bank yang telah Anda pilih, baik melalui mobile banking, internet banking, atau datang langsung ke teller bank (Mandiri, BRI, BNI, BTN, dll.).

Cetak Mandiri E-TBPKP dan E-Pengesahan

Bagi Anda yang memilih opsi cetak mandiri, E-TBPKP dan E-Pengesahan (barcode) dapat dicetak melalui halaman utama aplikasi dengan memilih menu E-TBPKP dan E-Pengesahan.

Dengan adanya aplikasi SIGNAL, pengesahan STNK tahunan menjadi lebih praktis dan efisien, terutama bagi pemilik kendaraan yang ingin mengesahkan STNK kendaraan milik anggota keluarga.