Polda Metro Jaya Intensifkan Penelusuran Jaringan Kokain Pasca-Penangkapan Fachri Albar
markdown Pasca penangkapan aktor Fachri Albar terkait dugaan penyalahgunaan narkotika, Polda Metro Jaya meningkatkan upaya penelusuran jaringan peredaran kokain di wilayah Jakarta. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ahmad David, mengungkapkan bahwa pihaknya secara berkelanjutan bekerja sama untuk memantau peredaran kokain, termasuk mengidentifikasi pasar dan wilayah distribusinya di ibu kota.
"Kami selalu bekerja sama untuk memantau peredaran kokain, termasuk menelusuri pasar dan wilayah peredarannya di Jakarta," ujar Kombes Pol. Ahmad David, dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolda Metro Jaya pada Selasa (29/4/2025).
Upaya intensifikasi ini merupakan bagian dari pengembangan kasus-kasus yang sebelumnya telah diungkap oleh jajaran kepolisian resor (Polres) di bawah naungan Polda Metro Jaya. Meskipun demikian, Kombes Pol. Ahmad David menegaskan bahwa skala peredaran kokain di Jakarta relatif lebih kecil dibandingkan dengan wilayah lain di Indonesia, seperti Bali.
"Pasar utama kokain ada di Bali, dan yang terbesar berada di Australia. Di Jakarta, pasar kokain sangat terbatas, jumlahnya kecil, dan peredarannya jarang terjadi," jelasnya.
Kondisi ini tercermin dalam jumlah kasus kokain yang berhasil diungkap oleh Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya, yang masih tergolong minim. Kombes Pol. Ahmad David mencontohkan temuan kokain dalam jumlah besar di wilayah lain.
"Tidak sebesar di Anambas, Kepulauan Riau, maupun di Bali. Di Anambas saja ditemukan sekitar 50 kilogram kokain," ungkap David.
Penangkapan Fachri Albar oleh Polres Metro Jakarta Barat pada Minggu (20/4/2025) pukul 20.00 WIB, menjadi momentum kembalinya isu peredaran kokain ke permukaan. Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Dua paket plastik klip berisi sabu seberat 0,65 gram
- Satu paket plastik klip berisi ganja seberat 1,11 gram
- Dua linting ganja seberat 0,94 gram
- Satu botol kaca berisi kokain seberat 3,96 gram
- 27 butir pil alprazolam
- Empat cangklong kaca bekas pakai
- Dua potong plastik
- Satu bong plastik dengan tutup botol yang telah dimodifikasi
- Satu sendok besi kecil
- Empat korek api modifikasi
- Satu tas berwarna biru
- Satu unit ponsel
Sebagai catatan, pada tanggal 1 Juli 2022, aparat kepolisian juga menemukan 43 kilogram narkotika yang diduga jenis kokain di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau. Penemuan bermula dari laporan seorang warga bernama Rusdikun (34), yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Barang bukti tersebut kini telah dimusnahkan oleh Polres Kepulauan Anambas.