Status Kepemilikan Lahan Kampung Baru Depok Terungkap: Aset Pemkot dan Negara

Polemik status kepemilikan lahan di Kampung Baru, Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok, akhirnya menemui titik terang. Wali Kota Depok, Supian Suri, dalam rapat koordinasi bersama Gubernur Jawa Barat, mengungkapkan bahwa sebagian besar lahan tersebut merupakan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dan Sekretariat Negara (Setneg).

Menurut Supian Suri, luas lahan yang menjadi milik Pemkot Depok mencapai 1,5 hektar. Awalnya, lahan ini direncanakan untuk pembangunan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3. Sementara itu, lahan seluas 3,5 hektar lainnya merupakan aset Sekretariat Negara yang sedianya diperuntukkan bagi pembangunan perumahan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Namun, kedua rencana tersebut terpaksa mangkrak akibat kendala relokasi warga yang mendiami lahan tersebut.

Selain aset Pemkot dan Setneg, Supian Suri juga menyebutkan adanya lahan milik perusahaan properti, termasuk Kavling Pertamina, yang juga diduduki oleh warga. Ironisnya, banyak dari warga yang mendiami lahan tersebut belum memiliki identitas resmi sebagai warga Depok (KTP Depok).

Pengungkapan status kepemilikan lahan ini menjadi krusial, terutama setelah insiden pembakaran mobil polisi dan pengeroyokan tim Polres Depok oleh anggota organisasi masyarakat (ormas) di Kampung Baru beberapa waktu lalu. Peristiwa tersebut terjadi saat polisi melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial TS atas kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata api.

Berikut adalah kronologi kejadian yang memicu kerusuhan tersebut:

  • Penangkapan Tersangka: Pada Jumat dini hari, 18 April 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, 14 personel Polres Metro Depok tiba di kediaman TS dengan menggunakan empat kendaraan roda empat untuk melakukan penangkapan.
  • Perlawanan dan Keributan: Saat petugas menunjukkan surat perintah penangkapan, TS melakukan perlawanan. Keributan ini kemudian memicu perhatian warga sekitar.
  • Penyerangan oleh Warga: Warga yang mengetahui adanya keributan langsung berupaya menyerang petugas kepolisian.
  • Evakuasi Tersangka: Untuk mengantisipasi keributan yang semakin meluas, petugas segera membawa TS ke salah satu mobil polisi yang berada tak jauh dari lokasi penangkapan.
  • Pengejaran dan Perusakan Kendaraan: Saat hendak menuju Markas Polres Metro Depok, keempat kendaraan kepolisian dikejar oleh warga. Satu mobil yang membawa TS berhasil lolos, namun tiga kendaraan lainnya tertahan.
  • Pembakaran dan Perusakan: Dari tiga kendaraan yang tertahan, satu mobil dibakar massa, sementara dua lainnya mengalami kerusakan.

Pasca-insiden tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Lima di antaranya telah berhasil ditahan, sementara empat lainnya masih dalam pengejaran.

Dengan terungkapnya status kepemilikan lahan ini, diharapkan pemerintah daerah dapat mengambil langkah-langkah strategis untuk menata kawasan Kampung Baru secara lebih baik dan menghindari konflik serupa di masa mendatang.